REPUBLIKA.CO.ID,BANDARLAMPUNG -- Hermansyah MURP, terpidana korupsi dana bantuan operasional sekolah tahun 2007 bernilai Rp 152,730 juta, menyerahkan diri ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandarlampung, Rabu (11/7). "Saya ke sini untuk menyerahkan diri, bukan ditangkap karena selama ini saya tidak mengetahui telah berstatus menjadi buron, mengingat sebulan sebelum kasasi turun dari Mahkamah Agung sudah berada di luar negeri," kata mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung itu.
Ia menjelaskan bahwa dirinya pergi keluar negeri bukan untuk melarikan diri, melainkan untuk perjalanan ibadah biasa yang disebut "jaulah" atau berkeliling.
"Saya keluar negeri bukan untuk kabur tetapi untuk ibadah perjalanan ke Bangladesh, India, Pakistan. Dan semenjak saya beribadah tidak pernah berhubungan dengan keluarga, karena sejak awal berangkat urusan duniawi harus ditinggalkan dan keluarga harus ikhlas meskipun pulang dalam keadaan meninggal," kata dia.
Menurut Hermansyah, kehadirannya di Kejaksaan Negeri Bandarlampung untuk menyerahkan diri. Ia kemudian ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rajabasa, Bandarlampung. Hermansyah menyerahkan diri pukul 10.00 WIB dengan didampingi kakaknya, anak, beserta dua orang cucu.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung Priyanto membenarkan bahwa terpidana Hermansyah MURP telah dieksekusi dan telah diserahkan di Lapas Rajabasa.
"Ya benar hari ini tim eksekutor telah melaksanakan tugas untuk mengeksekusi Hermansyah MURP dan terpidana sekarang sudah berada di Lapas Rajabasa," kata Priyanto.
Namun, Priyanto membantah jika terpidana kasus korupsi dana BOS tersebut menyerahkan diri, melainkan ditangkap tim Kejari. Menurutnya, tim penyidik ada tahapan penggalangan dimana melakukan pendekatan terhadap pihak keluarga agar terpidana ini menyerahkan diri. "Tim intelijen menangkap dia dengan cara memakai tugas penggalangan dengan penyelidikan kepada pihak keluarga terpidana untuk melaksanakan tuntutan putusan MA. Terbukti hari ini, Hermansyah MURP telah kita eksekusi sekitar jam 11.00 WIB," kata dia.
Menurut dia, pihaknya telah memantau keberadaan Hermanyah MURP selama dua hari yang lalu. "Kita sudah pantau dari dua hari yang lalu, yang dikabarkan beliau ada di kalimantan untuk ibadah, namun setelah dilakukan identifikasi ternyata terpidana kembali ke Lampung, kemudian Kejari melakukan eksekusi. Sehingga tidak perlu dianggap menyerahkan diri," kata dia.
Mahkamah Agung (MA) menghukum Hermansyah dengan pidana penjara selama satu tahun. MA juga menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana penjara tersebut.