REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Kehormatan Hakim Mahkamah Konstitusi (MKH MK) menemukan bukti bahwa Ketua MK nonaktif, Akil Mochtar telah melakukan perbuatan tercela serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim yakni bepergian keluar negari tanpa melaporkan kepada Sekretariat Jenderal (Sekjen) MK. Pada 21 September 2013, Akil diduga pergi ke Singapura bersama ajudan dan sopir DYR.
''Dari dokumen yang diperoleh majelis diketahui bahwa hakim terlapor bepergian ke Singapura dan ke negara lainnya tanpa pemberitahuan Sekjen MK,'' terang anggota MKH MK Bagir Manan saat membacakan hasil temuan dalam sidang pleno putusan MKH MK yang terbuka untuk umum di gedung MK Jakarta, Jumat (1/11).
''Hakim terlapor juga sering berpergian ke luar negeri bersama istri dan keluarga tanpa memberitahu dan melapor ke Sekjen MK,'' ungkap Bagir.