REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin, menyatakan telah memberikan pendapat berupa dukungan pemberian grasi terhadap Deni Setia Maharwa alias Rapi Mohammed Majid. Berdasarkan Keppres Nomor7/G/2012, presiden memberikan grasi dari hukuman mati menjadi hukuman penjara seumur hidup di Lapas Batu Nusakambangan.
Ia pun meyakinkan, tak ada motif apa pun dari presiden dalam penggunaan kewenangannya untuk memberi grasi. Hak presiden itu telah mengubah hukuman mati Deni menjadi hukuman penjara seumur hidup.
''Agar diketahui sudah merupakan hal yang rutin bahwa presiden sering sekali memohon pengampunan atas hukuman mati yang dialami warga negara Indonesia di luar negeri dan tidak sedikit yang membuahkan hasil,'' katanya melalui pesan singkat, Senin (15/10).
Terakhir, jelas dia, presiden membantu pengurangan hukuman seorang warga negara Indonesia (WNI) yang hampir saja dieksekusi hukum gantung di Malaysia. Pengurangan hukuman itu semata dikatakan karena upaya presiden selama berulang kali memohon pengampunan. ''Kalau WNI di beberapa negara diperhatikan, apakah kemudian warga sendiri di dalam negeri diabaikan? Ternyata tidak,'' cetus Amir.
Alasannya, kata dia, dengan cara selektif dan terukur, presiden telah memilih narapidana hukuman mati tertentu untuk dapat diampuni dari hukuman mati untuk kemudian diubah menjadi seumur hidup. Ia menilai, hal ini dilakukan semata-mata dengan pertimbangan kemanusiaan.
''Seorang Deni adalah pegawai PNS dari Pemkab Sukabumi yang memiliki istri yang juga guru sekolah dan seorang anak. Dalam surat permohonan pengampunan dan grasinya kepada presiden, ia telah mangisahkan nasibnya yang karena tergoda untuk mendapat upah yang tidak seberapa telah mau menjadi kurir pengantar narkoba ke London, namun tertangkap di bandara,'' papar dia.
Karenanya, Amir mengaku sepakat dengan presiden bahwa Deni bukan bandar pengendali bisnis narkoba dan bukan pula produsen narkoba. ''Dia hanya orang kecil yang mimpi bisa membayar hutang dan mengatasi problem ekonominya yang pas-pasan. Presiden telah menggunakan kewenangan konstitusionalnya dengan cara yang sah,'' pungkas Amir.