REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Fraksi Partai Demokrat belum mengusulkan revisi UU KPK dicabut dari program legislasi nasional (Prolegnas).
Fraksi Demokrat secara resmi hanya menyatakan agar pembahasan revisi UU KPK dihentikan.
"Fraksi sudah mengirim surat ke pimpinan DPR. Kami minta revisi UU KPK dihentikan pembahasannya," kata Ketua Fraksi Partai Demokrat, Nurhayati Assegaf, kepada wartawan, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/10).
Nurhayati menyatakan kewenangan mencabut pembahasan rancangan undang-undang dari Prolegnas merupakan kewenangan pimpinan DPR.
Secara prosedur, pencabutan rancangan undang-undang dari Prolegnas mesti melalui rapat Bamus dan disepakati bersama pemerintah di paripurna. "Fraksi Demokrat tidak mengatakan dicabut (dari Prolegnas), tapi dihentikan," ujarnya.
Melihat situasi sosial dan politik dewasa ini, revisi UU KPK bisa menimbulkan polemik. Nurhayati berpandangan, DPR sebaiknya memprioritaskan pembahasan rancangan undang-undang yang lain yang lebih prioritas. "Demokrat lebih mendukung pembahasan undang-undang lain," tandasnya.