Selasa 09 Oct 2012 23:09 WIB

'Penetapan Enam Tersangka Pengeroyokan Alawy Dipaksakan'

Kak Seto saat memperingati tujuh hari meninggalnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra di SMA 70, Jakarta Selatan, Senin, (1/10). Acara tersebut sebagai komitmen untuk menghentikan perselisihan antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 pasca tewasnya Alawy.
Foto: Repubika/Agung Fatma Putra
Kak Seto saat memperingati tujuh hari meninggalnya siswa SMA 6 Alawy Yusianto Putra di SMA 70, Jakarta Selatan, Senin, (1/10). Acara tersebut sebagai komitmen untuk menghentikan perselisihan antara pelajar SMAN 6 dan SMAN 70 pasca tewasnya Alawy.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Kepolisian Resor Metropolitan (Polrestro) Jakarta Selatan meningkatkan status enam orang saksi penyerangan siswa SMAN 6 Bulungan, Alawy Yusianto, menjadi tersangka.

Pengacara pelajar SMAN 70, Suhendra Hutabarat, menyebut penetapan tersangka itu dilakukan tanpa alasan yang jelas.

"Mereka (enam tersangka) memang berada di lokasi kejadian, tapi tidak mengetahui ada pembunuhan," ujar Suhendra.

Suhendra tidak menyebutkan inisial para tersangka, namun penyidik meningkatkan status para saksi dengan jeratan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan.

Suhendra mengindikasikan penyidik memaksakan menetapkan tersangka terhadap enam pelajar SMAN 70 Bulungan, guna memenuhi unsur pengeroyokan.

Padahal, berdasarkan visum yang diterima pengacara, titik luka pada tubuh korban Alawy terdapat satu titik luka bacokan dan tidak ada luka lebam yang diakibatkan pengeroyokan.

Sebelumnya, Alawy tewas usai diserang beberapa pelajar SMAN 70 di sekitar Bulungan, Jakarta Selatan, Senin (24/9).

Kemudian, penyidik kepolisian telah menangkap tersangka yang merupakan pelajar SMAN 70, Fitra Ramadhani (19) saat melarikan diri di daerah Ringroad I, condongcatur, Yogyakarta, Rabu (26/9).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement