Senin 08 Oct 2012 23:17 WIB

Anggota Polres Poso Diberhentikan dengan tidak Hormat

Senjata Api
Foto: Prayogi/Republika
Senjata Api

REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Anggota Polres Poso, Sulawesi Tengah, Bripda Hery Setiawan, diberhentikan dengan tidak hormat, Senin, karena kedapatan menjual senjata api kepolisian yang dipegangnya kepada warga sipil.

Pemecatan itu dilakukan di halaman Mapolres Poso, namun Bripda Hery Setiawan tidak hadir karena hingga kini masih melarikan diri.

Sebagai gantinya, sebuah patung berseragam polisi dihadirkan di lapangan guna mewakili Bripda Hery.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Bripda Heri Setiawan menjual senjata laras panjang jenis SSV2 lengkap dengan  amunisinya kepada seorang penjual ikan di Pasar Sentral Poso pada awal 2012. Senjata itu dijual seharga Rp 2 juta.

Penjualan senjata organik itu ternyata terendus pihak Propam Polres Poso, dan segera mencari Bripda Heri Setiawan namun hingga kini tidak ditemukan.

Polres Poso telah berulang kali mengundang oknum polisi itu guna mempertanggungjawabkan perbuatannya namun panggilan itu tidak direspon Bripda Hery.

Kabid Humas Polda Sulawesi Tengah AKBP Soemarno membenarkan pemecatan anggota Polres Poso yang diketahui menjual senjata api itu.

Dengan adanya pemecatan tersebut, katanya, akan menjadi peringatan bagi anggota polisi lainnya agar dalam menjalankan Kedinasan selalu dengan penuh rasa tanggung jawab serta bertugas sesuai wewenangnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement