Senin 01 Oct 2012 17:35 WIB

Duh..Dana Rakyat Miskin Diselewengkan untuk Bayar Hutang

Rep: s bowo pribadi/ Red: Taufik Rachman
Korupsi (Ilustrasi)
Foto: unodc.org
Korupsi (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,UNGARAN—Ditengarai melakukan korupsi, Ketua dan Bendahara Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Bina Sejahtera, Kelurahan Lodoyong, Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Semarang ditahan aparat Polres Semarang.

Keduanya, Hadi Purnomo (48) dan Sri Irianto (48) diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penyelewengan dana bantuan, dengan modus pencairan uang melalui Kelompok Sosial Masyarakat (KSM) fiktif.

Dana yang dimaksud berupa dana bantuan Proyek Penanggulanggan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) yang bersumber dari APBN dan APBD tahun anggaran 2004 hingga 2010.

Total kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 533 juta. Yang menarik, sebagian dari uang tersebut digunakan salah seorang tersangka untuk membayar hutang yang ditanggung akibat kalah dalam pencalonan legislatif.

Kasat Reskrim Polres Semarang, AKP Agus Puryadi melalui Kanit III Tipikor, Aiptu Bambang Santoso menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pengurus BKM tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat.

Dalam penyidikan, Polisi berhasil mengungkap adanya unsur penyelewengan dana bantuan Proyek Penanggulanggan Kemiskinan Perkotaan (P2KP) dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Bantuan tersebut seharusnya dialokasikan untuk Unit Pengelolaan Lingkungan(UPL), Unit Penggelolaan Sosial (UPS) dan Unit Pengelolaan Keuangan (UPK) yang peruntukannya dikhususkan bagi rakyat miskin.

“Namun sebagian dana tersebut telah digunakan oleh kedua tersangka untuk keperluan pribadi. Bukan untuk peruntukan yang sebenarnya,” jelas Aiptu Bambang, di Mapolres Semarang, Senin (1/10).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement