Rabu 26 Sep 2012 23:32 WIB

Ditahan, Enam Tersangka Proyek Fiktif Bioremediasi Chevron

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Kejaksaan Agung, Rabu malam, menahan enam tersangka dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau.

Direktur Penyidikan (Dirdik) pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Arnold Angkouw di Jakarta, Rabu, menyatakan, penahanan terhadap keenam tersangka itu karena penyidik sudah memiliki bukti permulaan yang cukup. "Penyidik yakin ada unsur pelanggaran hukumnya, mereka ditahan sampai 20 hari ke depan," katanya.

Ia menambahkan, lima tersangka ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, dan satu perempuan?di Rutan Pondok Bambu. Keempat karyawan PT CPI yang ditahan Kejagung itu, yakni, Endah Rumbiyanti, Widodo, Kukuh, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Selain itu, dua tersangka lagi dari pihak kontraktor juga turut ditahan yakni Direktur PT Green Planet Indonesia, Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia lainnya, Ricksy Prematuri.

Ia menyebutkan kerugian negaranya saat ini tengah dihitung oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan penahanan terhadap empat karyawannya oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau.

"Penahanan Karyawan Oleh Kejaksaan Agung sangat kami sesalkan. Tidak ada uang negara yang digunakan dalam program Bioremediasi yang telah sukses dijalankan dan disetujui oleh Pemerintah," kata Vice President Policy Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, di Jakarta, Rabu.

Iamengatakan PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

"Kami sangat menyesalkan bahwa karyawan kami ditahan. Tindakan penahanan terhadap para karyawan dan eksekutif yang telah bekerja secara profesional serta menjalankan tugas sesuai dengan peraturan yang berlaku dan sesuai dengan aturan perusahaan tentunya sangat disesalkan oleh setiap perusahaan," katanya.

PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) menyesalkan penahanan terhadap empat karyawannya oleh penyidik Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi proyek fiktif "bioremediasi" atau pemulihan tanah bekas tambang milik PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau.

"Penahanan Karyawan Oleh Kejaksaan Agung sangat disesalkan. Tidak ada uang negara yang digunakan dalam program Bioremediasi yang telah sukses dijalankan dan disetujui oleh Pemerintah," kata Vice President Policy Government and Public Affairs, Yanto Sianipar, di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan PT CPI dan para karyawan telah bekerja sama secara terbuka dan transparan selama pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.?

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement