Senin 17 Sep 2012 15:19 WIB

Alasan Penegakan Hukum, Kapolri Tarik Penyidik KPK

Rep: Erdy Nasrul/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Penyidik KPK (ilustrasi)
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Penyidik KPK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, mengaku menarik 20 penyidik KPK. Penarikan itu, ujarnya, dilakukan demi mendukung penegakkan hukum. Kepolisian, imbuhnya, sekali tidak berkeinginan untuk menghambat proses hukum terhadap tindak pidana korupsi.

"Ini Bukan masalah diperpanjang atau tidak," jelasnya, di Jakarta, Senin (17/9). Prinsipnya, menurut Timur, adalah mendukung penegakan hukum, termasuk penegakan hukum yang ada di KPK.

Penarikan penyidik dilakukan sesuai dengan mekanisme yang ada. Bila ada penyidik yang masa tugasnya berakhir, Polri akan menggantinya dengan yang lain. "Jadi penegakan hukum bukan hanya di KPK, semua di polisi sama. Jadi pengalaman di KPK bisa saja ditangani kepolisian," jelasnya.

Penarikan penyidik KPK bukan berarti akan mengurangi jumlah penyidik di lembaga ad hoc tersebut. Nantinya Kapolri akan mengganti dengan penyidik baru. Bahkan, kepolisian berjanji akan memberikan penyidik terbaik untuk KPK.

Ia meminta KPK tidak khawatir dengan kualitas para penyidik baru kelak. Dipastikannya, penyidik baru nanti sudah memiliki kualifikasi yang baik untuk penyidikan. "Kita memiliki kualifikasi mulai dari kompetensi, pengalaman, kemampuan, sehingga hal yang seperti itu akselerasinya cepat," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement