Sabtu 15 Sep 2012 12:54 WIB

Polri: Penyidik KPK Sesuai Masa Kerja, Bukan Ditarik

Rep: Ani Nursalikah/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri
Foto: Antara
Tim KPK saat menggeledah dan mengumpulkan barang bukti di Korlantas Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Kepolisian RI membantah telah menarik 20 penyidiknya yang bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penarikan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri Brigadir Jenderal Polisi Boy Rafli Amar, Jumat (14/9).

Ia mengatakan penarikan para penyidik tersebut berkaitan dengan masa kerja mereka yang telah habis. "Penyidik yang telah habis masa kerjanya di KPK akan bertugas kembali di Polri," ujar Boy melalui pesan singkat.

Ia juga mengatakan jika KPK membutuhkan pengganti kepolisian akan mempersiapkan lagi penyidiknya.

Bantahan serupa juga dikemukakan oleh Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri Komisaris Jenderal Polisi Sutarman. "Tidak ada penarikan dari Polri, penugasannya sudah berakhir," katanya melalui pesan singkat, Jumat (14/9).

KPK sebelumnya sudah mengajukan surat permohonan perpanjangan masa kerja penyidik polisi tersebut ke Mabes Polri. Menurut KPK, jumlah penyidik yang ditarik tersebut merupakan yang terbesar dalam sejarah KPK.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement