REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Kepala Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan, M. Yusuf mengisyaratkan keterlibatan anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR, Fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir sebagai salah satu dari 12 anggota Banggar yang memiliki transaksi mencurigakan.
"Dia (Mirwan) orang banggar bukan? ("Iya" jawab wartawan) ya sudah, itu saja jawabannya," kaya Yusuf menjawab pertanyaan wartawan mengenai keterlibatan Mirwan dalam transaksi mencurigakan Banggar, di Kompleks MPR/DPR, Senayan Jakarta, Kamis (5/9).
Yusuf mengatakan dari 18 Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke KPK terdapat 12 nama anggota Banggar DPR yang terindikasi memiliki transaksi keuangan mencurigakan. "Yang terlibat Banggar secara keseluruhan (baik pimpinan maupun anggota," ujar Yusuf.
Dari 12 nama anggota Banggar DPR tersebut, Yusuf mengatakan mereka berasal dari bermacam-macam fraksi. PPATK sendiri menurut Yusuf sudah mengindikasi transaksi mencurigakan para anggota Banggar DPR, sejak 2005.
Nilai dari transaksi sendiri menurut Yusuf berkisar pada angka miliaran. "Transaksinya miliaran rupiah, tidak sampai puluhan miliar," ungkap Yusuf. Atas hasil analisis PPATK, Yusuf menyatakan PPATK menyerahkan sepenuhnya tindak lanjut kepada KPK.