REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Pemeriksaan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 masih menunggu hasil evaluasi tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Minggu ini kami evaluasi dulu semua, minggu depan baru ada hasilnya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Tersangka dalam kasus tersebut adalah mantan Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi DS (Djoko Susilo) yang juga Gubernur Akademi Kepolisian non-aktif.
Djoko sendiri akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian, kuasa hukum Djoko, Fredrich Yunadi, menolak kliennya untuk diperiksa oleh KPK.
Menurut Fredrich, pemeriksaan Djoko di Badan Reserse Kriminal adalah sebagai saksi, bukan tersangka. "Kuasa hukum memang membela kepentingan kliennya, prinsipnya adalah siapa pun yang melanggar aturan perundangan harus berhadapan dengan undang-undang, siapa pun dia termasuk kuasa hukumnya,' jelas Bambang.
Wakil Ketua KPK Zulkarnain mengungkapkan bahwa KPK tidak perlu meminta izin dari Polri untuk memeriksa Djoko Susilo.
"Biasanya kami sampaikan panggilan melalui pimpinan Polri, kalau dia (Djoko) masih pegawai, bukan izin hanya memberitahukan pimpinannya," kata Zulkarnain di gedung KPK Jakarta, Kamis.
Djoko disangkakan pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-undang No 31 tahun 1999 jo UU No 20 tahun 2001 tentang penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Tersangka lain yang ditetapkan oleh KPK adalah Brigadir Jenderal Polisi Didik Purnomo yaitu Wakil Kepala Korlantas non-aktif, Budi Susanto, Direktur Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) dan Sukotjo S Bambang selaku Direktur PT Inovasi Teknologi Indonesia (ITI) yang menjadi perusahaan subkontraktor dari PT CMMA.
Sedangkan pada 1 Agustus, Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri juga menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut, tiga di antara tersangka itu sama dengan tersangka versi KPK yaitu Didik, Budi dan Sukotjo sedangkan dua tersangka lain adalah Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teddy Rusmawan selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang dan Jasa Simulator dan Komisaris Polisi Legimo sebagai Bendahara Korlantas.
Bareskrim juga sudah menahan Brigjen Didik, Kompol Legimo, AKBP Teddy serta Budi, sedangkan Sukotjo sudah menjadi terpidana di Rutan Kebon Waru, Bandung atas perkara penggelapan.
KPK sendiri sudah menyelidiki kasus senilai Rp196,8 miliar tersebut sejak Januari 2012.