Selasa 07 Aug 2012 14:44 WIB

Becak dan Andong di Yogya Wajib Miliki Surat Izin

Rep: Yulianingsih/ Red: Hafidz Muftisany
Becak melintas di titik nol kilometer Yogyakarta
Foto: Antara
Becak melintas di titik nol kilometer Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Kendaraan tidak bermotor seperti becak dan andong di Yogyakarta wajib memiliki surat ijin operasional kendaraan tidak bermotor (SOKTB). Hal ini dilakukan untuk mengendalikan jumlah kendaraan jenis ini di Yogyakarta.

"Saat ini SOKTB becak sudah habis masa berlakunya dan mereka wajib mengurus perpanjangan surat lagi di Dinas Perhubungan," kata Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, Purnomo Raharjo, Selasa (7/8).

Diakuinya kebijakan SOKTB ini sudah berlangsung sejak 3 tahun lalu. Namun surat izin tersebut hanya berlaku untuk tiga tahun. Sehingga becak dan andong harus mengurus surat izin kembali. Jumlah becak di Kota Yogyakarta sendiri sebanyak 8.000 unit dan Andong 350 armada.

Menurutnya, pemberlakuan surat izin ini adalah untuk pengendalian jumlah becak dan andong di Yogyakarta. "Kalau tidak ada pengendalian bisa menimbulkan kesemrawutan," tambahnya.

Juga untuk perlindungan moda transportasi tersebut. Pasalnya dengan pemberian izin ini secara tidak langsung Pemkot mengakui keberadaan moda transportasi tersebut.

Menurutnya, jumlah angkutan tak bermotor ini di Yogyakarta sebenarnya kelebihan. Namun jika tidak dikendalikan dengan surat izin tersebut jumlah itu akan semakin banyak. "Saat kebijakan ini dikeluarkan jumlahnya juga sudah segitu," terangnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement