REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Proyek bioremediasi atau pemulihan tanah bekas eksplorasi PT Chevron Pasific Indonesia di Riau dari hasil uji tanah di laboratorium diketahui positif fiktif. "Dari hasil laporan laboratoriumnya, ternyata positif," kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Andhi Nirwanto di Jakarta, Jumat.
Ia menegaskan, hasil penelitian laboratorium itu mendukung sekali untuk proses pembuktian dari jaksa di persidangan nanti.
Di bagian lain, ia menyebutkan tim penyidik sampai sekarang masih berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna mengetahui adanya kerugian negara dari tindak pidana korupsi itu.
"Tim penyidik masih rapat koordinasi dengan BPKP dalam rangka penghitungan kerugian negara. Hasilnya belum dilaporkan ke saya," katanya.
Sebelumnya, penyidik sudah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus tersebut, yakni Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja dan Bachtiar Abdul Fatah dari PT CPI. Dua orang lagi yakni Direktur perusahaan kontraktor PT GPI Riksi dan Dirut PT SJ Herlan.