Senin 04 Jun 2012 12:26 WIB

Penipuan Koperasi Langit Biru Ditangani Polsek Kota Tangerang

Rep: Rizky Jaramaya/ Red: Hafidz Muftisany
Koperasi Langit Biru
Foto: cahayareformasi.com
Koperasi Langit Biru

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Investor yang terkena penipuan di Koperasi Langit Biru Desa Cikasungka Kecamatan Solear, Tangerang sudah melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian. Saat ini kasus tersebut sudah ditangani oleh Polres Kota Tangerang.

Kapolsek Cisoka AKP Agus mengatakan sudah ada tiga investor yang melapor kasus tersebut kepada Polisi, namun karena tingginya klasifikasi kejadian maka kasus ini di tangani Polres Kota Tangerang.

"Tiga orang pelapor tersebut yakni Susi asal Jakarta, Eka asal Jakarta, dan Chandra asal Lampung, pengaduannya sementara ini penipuan. Pengelola Koperasi Langit Biru dinilai ingkar janji dan tidak transparan dalam mengelola usaha," ujarnya Senin (4/6).

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Shinto Silitonga mengatakan laporan tersebut merupakan dasar bagi polisi untuk bertindak dalam menangani permasalahan ini. "Laporan masyarakat akan menjadi jalan kami untuk menguak akar permasalahan ini," ujarnya.

Menurut Shinto, situasi di markas koperasi tersebut dalam beberapa bulan belakangan ini memang sudah tidak kondusif karena banyak investor yang menagih janji pengelola koperasi untuk berbagi keuntungan usaha dan bonus.

"Investasi yang tidak berputar alias macet, karena nasabah terlalu banyak dengan investasi besar itu yang menjadi masalah besar," ujar Shinto.

Meski baru tiga nasabah dari 150 ribu warga yang menginvestasikan modalnya di Koperasi Langit Biru yang melapor, hal ini dinilai cukup bagi polisi untuk melakukan tahap penyelidikan. Hingga kini, Kepolisian Resor Kota Tangerang telah membuka posko pengaduan dan pelaporan bagi para investor atau nasabah Koperasi Langit Biru di polsek-polsek wilayah hukum Kabupaten Tangerang.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement