Kamis 26 Jul 2012 13:23 WIB

Istri Pengelola Langit Biru Ditetapkan sebagai Tersangka

Koperasi Langit Biru
Foto: cahayareformasi.com
Koperasi Langit Biru

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Istri Jaya Komara, pengelola Koperasi Langit, berinisial TI sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Badan Reserse dan Kriminal Polri.

"Istri Jaya Komara hari ini ditetapkan sebagai tersangka dan Bareskrim Polri sudah mengeluarkan surat perintah penahanan," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Kombes Pol Boy Rafli Amar di Jakarta, Kamis (26/7).

Menurut dia, selain sudah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, TI mulai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka karena dugaan keterlibatan dengan suaminya dalam penggelapan uang nasabah.

"Keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri dan dilakukan pemeriksaan mengenai keterlibatan lainnya serta dilakukan pendalaman lebih lanjut untuk upaya mencari fakta lain," kata Boy.

Jaya Komara pada Rabu malam (25/7) dibawa ke Bareskrim Polri setelah menjalani pemeriksaan dan ditangkap oleh Polres Purwakarta. Pengelola Koperasi Langit Biru ini ditangkap di Purwakarta, Jawa Barat.

Polisi juga sudah mengamankan barang bukti berupa 39 unit komputer, kuitansi setoran dan peralatan kantor. Saksi yang telah diperiksa di antaranya empat pelapor, kasir dari Koperasi Langit Biru, dua Manajer Keuangan Koperasi Langit Biru dan dari Dinas Koperasi Banten.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement