REPUBLIKA.CO.ID, Dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V, DPR-RI, Senin (28/5). Menteri Perhubungan, EE Mangindan, mengakui ada perbedaan nomor pesawat yang diajukan untuk izin dengan pesawat Sukhoi Superjet 100 yang datang ke Indonesia dan kemudian Jatuh.
"Izin yang keluar adalah flight clearance untuk pesawat nomor seri 97005, tetapi pesawat Sukhoi yang datang adalah bernomor 97004," tambah Menhub.
Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub Herry Bakti mengungkapkan bahwa pihaknya mengetahui perbedaan nomor seri pesawat tersebut setelah pesawat jatuh. Izin masuk rupanya diajukan pada April oleh PT Indoasia sebelum pesawat datang ke Indonesia. "kami memang tidak memeriksa pesawat karena pesawat tersebut sudah mendapat sertifikat kelayakan udara dari Rusia dan Eropa," ungkap Herry.
Menurut Harry, dari penjelasan pihak Sukhoi, kedua pesawat tersebut memiliki misi yang sama yaitu untuk mengangkut penumpang. "Flight plan" Sukhoi di bandara Halim Perdanakusuma, menurut dia, sudah bernomor 97004 dengan rute Halim-Pelabuhan Ratu-Halim.
Izin 'clearance flight', kata Harry, memang dapat cepat diperoleh karena menggunakan 'online system' agar saat pesawat terbang, ATC dapat mengecek pesawat tersebut. "Jadi izinnya penerbangan, bukan sertifikat kelayakan udara," ujarnya.
Sejumlah anggota DPR mencecar Kementerian Perhubungan mengenai izin terbang pesawat yang jatuh pada Rabu (9/5) di Gunung Salak Bogor tersebut.
"Sangat mengerikan bila ada pihak luar yang membawa pesawat yang tidak ketahuan asalnya dan digunakan untuk mengangkut penumpang," kata Teguh Juwarno dari Fraksi PAN.
Jatuhnya pesawat Sukhoi Super Jet 100 saat melakukan penerbangan demo untuk promosi (joy flight) membuat 45 orang baik penumpang dan awak pesawat tewas. Korban terdiri dari 31 pria dan 14 wanita, 35 orang WNI dan 10 orang WNI.