REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Promotor Lady Gaga, Big Daddy Entertainment, mengaku telah memperoleh izin untuk menjual tiket konser bertajuk "The Born This Way Ball" pada Maret 2012. Atas dasar itu, Kuasa Hukum promotor konser Lady Gaga, Minola Sebayang, menyatakan pihaknya sama sekali tidak menyalahi aturan yang berlaku.
Minola menuturkan, sejak tanggal 8 Maret 2012, penyelenggara telah mengurus prosedur perizinan penjualan tiket dan memperoleh restu dari Polda Metro Jaya pada hari itu. Oleh karenanya, dua hari sejak tanggal tersebut, manajemen memutuskan untuk menjual tiket konser Lady Gaga. "Jadi memang sudah ada izin," ujar Minola.
Sedangkan, tutur Minola, untuk izin pertunjukkan, peraturan yang berlaku menyatakan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum konser harus dilayangkan. Jadi, ungkap dia, manajemen memang tidak menyalahi aturan yang berlaku. "Sebenarnya seperti ini peraturannya, penyelenggara paling lambat harus melayangkan surat izin penyelenggaraan konser pada H-7. Kemudian, untuk rekomendasi dari Polda Metro Jaya selambat-lambatnya keluar pada H-3 dan untuk penerbitan izin paling lambat H-1 sebelum konser," papar Minola di Mapolda Metro Jaya.
Oleh sebab itu, Minola menyesalkan ketiadaan rekomendasi dari Polda Metro Jaya. Penyesalannya itu lantaran sebelumnya polisi telah mengeluarkan izin penjualan tiket namun saat ini, mereka tidak merekomendasikan konser. "Akan tetapi, kami tetap menghormati keputusan polisi," tutur Minola.