Selasa 15 May 2012 00:06 WIB

Pelantikan Junaidi Hamsyah Jadi Gubernur Bengkulu Tertunda

Rep: Erik Purnama Putra/ Red: Karta Raharja Ucu
pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya
pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Senin (14/5) petang, akhirnya mengabulkan permohonan putusan sela yang diajukan Agusrin M Najamudin dalam sengketa melawan Presiden RI dan Menteri Dalam Negeri.

Putusan sela itu menyatakan, Keputusan Presiden No 48/P Tahun 2012 tanggal 2 Mei 2012 yang mengesahkan pengangkatan H Junaidi Hamsyah, SAg yang kini menjabat Wakil Gubernur/Plt Gubernur Bengkulu menjadi gubernur defenitif menggantikan Agusrin, ditunda pelaksanaannya sampai sengketa tata usaha negara ini mempunyai kekuatan hukum tetap. Selain menunda pelaksanaan Keppres tersebut, Putusan PTUN Jakarta juga memerintahkan Tergugat I (Presiden RI), Tergugat II (Menteri Dalam Negeri RI) dan Tergugat III (Wagub/Plt Gubernur Bengkulu) untuk mentaati putusan sela tersebut.

Agusrin M Najamudin, Gubernur Bengkulu non aktif yang kini dipidana, namun sedang menunggu Putusan PK Mahkamah Agung, melalui Kuasa Hukumnya, Yusril Ihza Mahendra dkk, pekan lalu menggugat dua Keputusan Presiden, yakni Keppres No 40/P Tahun 2012 dan Keppres No 48/P Tahun 2012, yang masing-masing memberhentikan Agusrin dari jabatannya sekaligus mengesahkan pengangkatan Junaidi sebagai gubernur defenitif.

Dengan putusan sela PTUN Jakarta itu, maka Mendagri yang sedianya akan melantik Junaidi, Selasa (15/5) esok praktis tertunda, sampai perkara TUN ini mempunyai kekuatan hukum tetap.

Kuasa Hukum Agusrin, Yusril Ihza Mahendra mengatakan, di PTUN Jakarta petang ini, dua Keppres tersebut bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

"Dua Keppres yang ditandatangani Presiden SBY itu bertentangan dengan hukum. Karena itu kami gugat ke PTUN Jakarta untuk dibatalkan. Sementara ini kami sudah menang satu langkah, Keppres No 48/2012 yang mengesahkan pelantikan Junadi mengganti Agusrin diperintahkan PTUN Jakarta untuk ditunda pelaksanaannya," kata Yuzril.

Yusril meminta kepada Presiden SBY, Mendagri Gumawan Fauzie dan Wagub/Plt Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah untuk mentaati putusan dan perintah penundaan pengadilan.

"Sebagai pemimpin negara yang taat hukum, sesuai sumpah jabatannya, ketiga tergugat wajib mematuhi putusan pengadilan. Kalau Presiden dan Mendagri tidak taat hukum, bagaimana rakyat mau mentaatinya," tegas Yusril.

Salinan Putusan Penundaan Pelaksanaan Keppres No 48/P Tahun 2012, Senin (14/5) petang telah dikirimkan Panitera PTUN Jakarta kepada semua Tergugat. "Dengan demikian tidak ada alasan bagi para tergugat untuk mengatakan bahwa mereka belum menerima putusan tersebut", kata Yusril mengakhiri keterangannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement