Kamis 23 Jul 2015 02:02 WIB

Ribuan Simpatisan Zikir Akbar Pascapenetapan Tersangka Gubernur Bengkulu

Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.
Foto: Antara
Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah.

REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Ribuan orang simpatisan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menggelar zikir akbar atau doa bersama sebagai dukungan kepada Junaidi yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan korupsi penerbitan surat keputusan tentang tim pembina RSUD M Yunus.

"Kami dari forum solidaritas Junaidi Hamsyah mendoakan Gubernur agar kuat menghadapi cobaan dan meminta kriminalisasi dan politisasi terhadap Junaidi dihentikan," kata Ketua Forum Solidaritas Junaidi Hamsyah, Medio Sulistyo di sela-sela zikir di lapangan tugu kampung Kota Bengkulu, Rabu.

Penetapan Gubernur sebagai tersangka menurut Medio sarat dengan kepentingan politis sebab Junaidi berencana maju kembali sebagai petahana (incumbent) pada pilkada Bengkulu.

"Penetapan tersangka hanya dua minggu sebelum pendaftaran calon kepala daerah dari partai politik," katanya.

Doa dan zikir tersebut, kata dia, dilakukan sebagai wujud simpati atas kasus yang menjerat Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah dengan tema "Hentikan Kriminalisasi dan Politisasi JH".

Kegiatan ini, kata Medio, sekaligus untuk menjawab pertanyaan dari seluruh lapisan masyarakat berkaitan dengan kasus yang ditersangkakan kepada Gubernur.

"Daripada menimbulkan simpang siur, kami dari Forum Solidaritas untuk Junaidi Hamsyah berkumpul bersama menjawab pertanyaan, melakukan halal bihalal, dan doa bersama," ujarnya.

Sebelumnya Mabes Polri menetapkan Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah sebagai tersangka dugaan korupsi pada Selasa (14/7).

Junaidi diduga telah menyalahgunakan wewenang selaku gubernur dengan mengeluarkan SK Gubernur Nomor Z.17.XXXVII Tahun 2011 tentang Tim Pembina Manajemen RSUD M. Yunus.

Penerbitan SK tersebut menurut Polri bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Polri menduga negara telah dirugikan sebesar Rp 359 juta akibat penerbitan SK tersebut.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement