REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua Komisi X DPR RI Mahyudin sebagai saksi untuk tersangka kasus wisma atlet Angelina Sodakh (AS).
Kabag Informasi dan Pemberitaan Media Massa KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, pemeriksaan Mahyudin adalah sebagai saksi dalam kasus itu. "Sebagai saksi untuk tersangka AS (Angelina Sondakh)," kata Priharsa melalui pesan singkatnya, Selasa (8/5) pagi.
Mahyudin sendiri sudah tiba ke kantor KPK pada pukul 09.40 WIB. Ia sendiri enggan memberikan keterangan kepada wartawan soal pemeriksaanya. Ia memilih langsung masuk ke dalam kantor KPK.
Mahyudin diketahui ikut hadir dalam pertemuan pada Januari 2010 lalu di ruang rapat Menpora, Andi Malarangeng yang juga dihadiri oleh anggota Komisi X DPR RI, Angelina Sondakh, anggota Komisi III Muhammad Nazaruddin, dan Menpora, Andi Malarangeng dan Sekretaris Menpora, Wafid Muharram.
Dalam pertemuan itu selain diakui sebagai pertemuan untuk silahturahmi juga membahas kegiatan-kegiatan yang akan di lakukan Kemenpora mendatang termasuk pelaksanaan SEA Games.
Angelina Sondakh sendiri disangkakan menerima hadiah terkait pembahasan anggaran pembangunan wisma atlet SEA Games senilai Rp191 miliar dimana dirinya adalah juga anggota Banggar DPR RI yang memiliki kewenangan pembahasan anggaran. Angelina disebut menerima Rp5 miliar dari rekanan Kemenpora dalam proyek itu yaitu PT Duta Graha Indah, perusahaan yang diupayakan Nazaruddin mendapatkan proyek itu.