Selasa 08 May 2012 10:38 WIB

PPATK Temukan Tiga Lagi 'Gayus' di Kasus Herly

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Hafidz Muftisany
PPATK (ilustrasi)
PPATK (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan tiga pihak terkait pencucian uang oleh Herly Isdiharsono (HI). Laporan tersebut diberkas secara terpisah dari Dhana Wisyatmika (DW) dan telah dilaporkan ke Kejagung.

"Itu terkait Herly, bukan DW," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Arnold Angkouw yang ditemui di Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/5) malam.

Menurut Arnold, tiga orang ini diduga berada dalam bagian persekongkolan dalam pemeriksaan pajak yang dilakukan Herly, Firman dan Salman Maghfiroh.

Pada saat masih bekerja di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pancoran pada 2006, Firman menjadi Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi serta menjadi supervisor atau koordinator dari tim pemerikisa pajak. Dalam kasus ini, diduga ada 'permainan' dalam pemeriksaan pajak PT Mutiara Virgo (MV).

Dalam pemeriksaan pajak PT MV, dilakukan oleh tim yang anggotanya Herly dan Salman. Ketiga pegawai Ditjen Pajak ini telah dijadikan tersangka. Pun dengan Direktur Utama PT MV, Johny Basuki yang diketahui mengalirkan uang ke tiga pegawai pajak tersebut.

Dalam laporan terbaru PPATK, ternyata ditemukan adanya tiga orang lagi yang terkait dalam persekongkolan tersebut. Tiga orang ini terdiri dari satu orang pegawai Ditjen Pajak di pusat, lalu pegawai Ditjen Pajak di daerah (kabarnya di wilayah Batam, Kepulauan Riau) dan satu orang lagi dari kalangan swasta.

"Memang ada juga uang-uang yang terkait dengan Herly dengan tiga orang ini, nanti ditindaklanjuti," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement