REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik satuan khusus (satsus) pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa Vice President Policy, Government and Public Affair Chevron, Yanto Sianipar sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI).
Ternyata pada saat proyek bioremediasi seharusnya dilakukan, Yanto menjabat sebagai pimpinan Sumatera Light South (SLS) PT Chevron Pasific Indonesia (CPI). Daerah operasi PT CPI dikenal dengan nama Sumatera Light Operation (SLO) dengan wilayah utamanya yaitu empat daerah inti di Riau yaitu Rumbai, Minas, Duri dan Dumai.
Daerah operasi PT CPI ini dibagi menjadi dua bagian yaitu Sumatera Light South (SLS) dan Sumatera Light North (SLN). Yanto Sianipar pun mengakui sebagai penanggung jawab dalam proyek bioremediasi yang diduga fiktif oleh penyidik Kejaksaan Agung.
"Ya, saya kan memimpin operasi, tentu saya tahu semuanya dong," kata Yanto Sianipar yang dihubungi usai pemeriksaan di Gedung Bundar JAM Pidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (7/5).
Yanto Sianipar diperiksa bersama dua orang lainnya sebagai saksi di Gedung Bundar JAM Pidsus sejak pukul 09.00 WIB. Yanto diperiksa sekitar delapan jam mengenai kasus korupsi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT CPI. Ia mengatakan dari pihak PT CPI, hanya dia yang diperiksa. Dengan kata lain, satu saksi dari PT CPI lainnya tidak hadir.
Yanto tidak menjelaskan dengan detail mengenai pemeriksaan tersebut. Ia hanya mengatakan pemeriksaan tersebut seputar tentang jabatannya yang pernah menjadi pimpinan SLS PT Chevron Pasific Indonesia. Ketika ditanya, saat menjabat sebagai pimpinan SLS apakah ia mengetahui proyek bioremediasi berjalan fiktif, ia pun tidak menjawabnya dengan jelas.
"Ya, pokoknya saya sebagai pimpinan SLS sebelumnya, itu saja. Nggak usah detail deh. Itu saja saya pikir yang bisa saya sampaikan," kelitnya.