REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak mengarahkan I Wayan Koster sebagai tersangka baru pada kasus suap wisma atlet. Lembaga ad hoc itu membutuhkan bukti untuk menetapkan tersangka terhadap seseorang.
"Kita nggak mengarahkan pada satu atau dua orang. Jadi jangan diarahkan," kata Juru Bicara KPK Johan Budi saat ditanya kapan akan menetapkan status tersangka untuk Koster, Senin (30/4) di kantornya.
Menurutnya, KPK saat ini tengah mengembangkan proses penyidikan. Jika ada dua alat bukti yang ditemukan pada seseorang yang terlibat, maka KPK tidak akan segan menetapkan status itu.
Angelina Sondakh dan I Wayan Koster disebut-sebut sebagai pihak yang terlibat pada kasus itu. Mereka dianggap ikut menerima uang terkait proses pembahasan anggaran pembangunan wisma atlet.
Saat ini, KPK telah menetapkan status tersangka untuk Angelina namun tidak bagi Koster. Koster baru sebatas dicekal oleh lembaga pimpinan Abraham Samad itu.