Selasa 24 Apr 2012 18:48 WIB

KPK Dinilai Paksakan Pasal untuk Jerat Wa Ode

Rep: Mansyur Faqih/ Red: Ajeng Ritzki Pitakasari
Wa Ode Nurhayati
Foto: REPUBLIKA/AGUNG FATMA PUTRA
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Sekretaris Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Teguh Juwarno menilai, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pasti memiliki alasan kuat untuk menetapkan Wa Ode Nurhayati sebagai tersangka pencucian uang. Namun, ia menilai situasi justru menunjukkan bahwa apa yg dituduhkan kepada Wa Ode sebagai mafia anggaran tidak terbukti.

''Jadi KPK mencari-cari dengan pasal pencucian uang. Uang kejahatan apa yg dipakai Wa Ode? Dia selama ini dituduh menerima suap sebagai calo anggaran kan? Ketidakadilan terhadap Wa Ode semakin kasat mata,'' katanya, Selasa (24/4).

Ia pun membandingkan dengan terpidana kasus wisma atlet M Nazaruddin yang di persidangan jelas-jelas terungkap terlibat dengan penggunaan uang korupsi untuk investasi dan politik uang. Namun ternyata Nazaruddin tak dijerat dengan kejahatan politik uang.

Teguh pun menilai, kalau Wa Ode seharusnya juga sudah boleh keluar dari tahanan. Alasannya, pasal yang dituduhkan ancamannya di bawah lima tahun penahanannya hanya 90 hari.

''Makanya dijerat dengan pasal di atas lima tahun agar bisa ditahan sampai 120 hari. Semoga pengadilan akan menguak kebenaran dan keadilan yang sesungguhnya,'' papar anggota Komisi I DPR tersebut.

''Lembaga sebesar KPK terlalu agung untuk membunuh orang sekelas Wa Ode. Sementara mereka (KPK) tumpul terhadap mega korupsi yang sudah menjadi fakta persidangan dan diungkap langsung oleh pelakunya di bawah sumpah,'' pungkas Teguh.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement