Sabtu 15 Sep 2018 00:48 WIB

Wa Ode Nurhayati Sambut Baik Putusan Eks Napi Boleh Nyaleg

Wa Ode mulai akan segera mengurus berkas kelengkapan sesuai UU Pemil 2017.

Rep: Febrianto Adi Saputro / Red: Andi Nur Aminah
Wa Ode Nurhayati
Foto: Edwin Dwi Putranto/Republika
Wa Ode Nurhayati

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). Menanggapi hal tersebut, mantan narapidana kasus suap anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPPID) Wa Ode Nurhayati menyambut baik putusan MA tersebut.

"Saya mengucapkan alhamdulilah, syukur atas dikabulkannya judicial review di Mahkamah Agung terkait gugatan kami, gugatan saya khususnya dan teman-teman terkait dengan PKPU 20," kata Wa Ode saat dihubungi Republika.co.id, Jumat (14/9).

Ia mengatakan putusan MA tersebut telah sesuai dengan apa yang diajarkan oleh konstitusi dimana semua warga negara dilindungi haknya oleh undang-undang. Politikus PAN tersebut juga mengucapkan terima kasih kepada pemerintah yang ia anggap telah hadir di menit-menit akhir. "Saya sekali lagi dari hati yang paling dalam menyampaikan apresiasi sebesar-besarnya kepada pemerintah," katanya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak melihat dirinya sebagai mantan narapidana. Menurutnya ada keluarga besarnya yang dirasa mengalami efek dari hukuman yang telah ia jalani selama lima tahun enam bulan itu.

Ia pun berencana akan kembali maju menjadi caleg pada Pileg 2019 mendatang. Untuk dapilnya ia mengaku masih menunggu keputusan partai. Namun rencananya mulai Senin pekan depan ia mulai akan mengurus berkas kelengkapan sesuai dengan Undang-Undang Pemilu nomor 7 Tahun 2017.

"Insya Allah mulai Senin saya urus berkas-berkas kelengkapan sesuai UU Nomor 7, mudah-mudahan masih bisa diakomodir. Tapi apapun itu saya sih tetap dengan apapun nanti ceritanya, saya tetap senang karena di masa kini dan di masa depan generasi bangsa ini akan punya kepastian hukum," ungkapnya.

Sebelumnya, Juru Bicara MA, Suhadi, membenarkan jika pihaknya telah memutuskan mengabulkan gugatan uji materi tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg). MA menegaskan jika aturan yang ada dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 dan PKPU Nomor 26 Tahun 2018 itu bertentangan dengan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

"Sudah diputus kemarin (Kamis, 13 September). Permohonannya dikabulkan dan dikembalikan kepada Undang-Undang (UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, Red)," ujar Suhadi ketika dihubungi wartawan, Jumat.

Dengan demikian, maka aturan tentang pendaftaran caleg dikembalikan sesuai dengan yang ada dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017. Dalam aturan UU itu, larangan eks koruptor menjadi caleg tidak disebutkan secara eksplisit.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement