Selasa 04 Jun 2013 17:36 WIB

KPK Periksa Saksi Kasus Pengadaan Alquran di Bandung

Juru Bicara KPK, Johan Budi.
Foto: Republika/Yasin Habibi
Juru Bicara KPK, Johan Budi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa saksi kasus korupsi pengadaan laboratorium komputer dan penggandaan Alquran tahun anggaran 2011-2012, Fadh el Fouz, di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin Bandung.

"KPK memeriksa Fadh di Sukamiskin," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Selasa (4/6). Fadh ditahan di LP Sukamiskin karena divonis hukuman penjara dua tahun enam bulan dan denda Rp 50 juta dalam kasus suap mantan anggota Badan Anggaran DPR Wa Ode Nurhayati untuk pengurusan anggaran Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID).

Fadh diperiksa untuk tersangka Direktur Urusan Agama Islam Pembinaan Syariah, Direktorat Jenderal Pembinaan Masyarakat (Bimas) Islam, Ahmad Jauhari. "Tidak ada alasan khusus karena tadi tim penyidik juga memeriksa Jefferson Rumayar untuk kasus berbeda," tambah Johan.

Jefferson adalah mantan Walikota Tomohon yang sudah divonis sembilan tahun kurungan penjara dan denda Rp 200 juta dan membayar uang pengganti sebesar Rp 31 miliar dalam kasus korupsi APBD Kota Tomohon 2006-2008.

Pemeriksaan Fadh tersebut hanya berselang tiga hari pascakunjungan Wakil Ketua DPR asal Fraksi Partai Golkar Priyo Budi Santoso ke LP Sukamiskin pada Sabtu (1/6). Dia mengunjungi Fadh, mantan bendahara Partai Demokrat Muhammad Nazarudin, mantan Mendagri Hari Sabarno, mantan Direktur Utama PLN Edi Widiono Suwondo, dan sejumlah narapidana korupsi lainnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement