Rabu 07 Oct 2026 01:00 WIB

MK Tak Bisa Diskualifikasi Gibran Meski Ijazah Diragukan

Mahkamah Konstitusi menyatakan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden meskipun tidak menemukan bukti meyakinkan terkait ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikannya.

Rep: antara/ Red: antara
MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.
Foto: antara
MK tidak dapat diskualifikasi Gibran sebagai wakil presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan tidak dapat mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wakil Presiden. Keputusan ini diambil meskipun dalam persidangan, majelis hakim tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen penyetaraan pendidikan yang bersangkutan.

"Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Adies Kadir dalam sidang pengucapan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 di Gedung MK RI, Jakarta, Selasa malam.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri. Dokumen tersebut seharusnya dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.

Status Hukum Pasca Pelantikan

Kendati demikian, Adies menjelaskan persoalan tersebut tidak lagi dapat diperiksa dalam rezim penyelesaian sengketa Pilpres. Alasannya, Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden setelah resmi dilantik dan diambil sumpahnya pada 20 Oktober 2024.

Menurut MK, pelantikan pasangan calon terpilih sekaligus menandai berakhirnya seluruh tahapan Pilpres 2024. Oleh karena itu, permohonan yang diajukan para pemohon dinilai tidak tepat lagi jika ditempatkan sebagai sengketa hasil pemilu.

"Dengan demikian, perihal fakta yang didapatkan Mahkamah berkenaan dengan tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden," ujar Adies.

Amar Putusan dan Pihak Pemohon

Dalam amar putusannya, MK mengabulkan sebagian eksepsi termohon mengenai kedudukan hukum para pemohon dan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima. Putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 ini dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/10) pukul 20.00 WIB.

Perkara ini diajukan oleh Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, serta sejumlah warga yang tergabung dalam Forum Purnawirawan Prajurit TNI. Para pemohon pada pokoknya meminta MK menyatakan syarat pendidikan dalam Pasal 169 huruf r UU Pemilu merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi secara sah pada saat pendaftaran dan penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta MK mendiskualifikasi Gibran karena dinilai tidak memenuhi syarat pendidikan, menyatakan penetapannya sebagai calon wakil presiden cacat hukum, serta membatalkan keputusan KPU terkait penetapan tersebut. Selain itu, para pemohon meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden yang dilakukan MPR dan meminta MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Berita Lainnya

Rekomendasi