Jumat 20 Apr 2012 16:03 WIB

Ini Bukti Proyek Bioremediasi Fiktif Chevron yang Disita Kejagung

Rep: Bilal Ramadhan/ Red: Djibril Muhammad
JAM Pidsus Andhi Nirwanto
JAM Pidsus Andhi Nirwanto

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Tim khusus yang dibentuk untuk melakukan penyidikan langsung ke lokasi proyek bioremediasi fiktif yang dilakukan PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Riau telah kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Tim khusus ini membawa sampel atau contoh tanah di lokasi proyek bioremediasi fiktif sebanyak ratusan kilogram tanah tercemar limbah.

"Iya, tim bawa sekian ratus kilogram tanah dari sana (lokasi bioremediasi fiktif)," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Andhi Nirwanto yang ditemui di Kejagung, Jakarta, Jumat (20/4).

Andhi menambahkan, sampel ratusan kilogram tanah tersebut yang menjadi alat bukti penyidik. Dari ratusan kilogram tanah itu membuktikan lokasi tanah yang diambil sampel tidak dilakukan proyek bioremediasi yang seharusnya dikerjakan PT CPI melalui dua perusahaan rekanan swasta yang ditunjuknya.

Tim penyidik juga menggandeng tim ahli untuk ikut memeriksa ratusan kilogram tanah yang masih tercemar limbah eksplorasi pertambangan Chevron itu.

Dari hasil pemeriksaan tersebut juga akan ditentukan mengenai keterlibatan pihak Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas). "Nanti (BP Migas) juga akan dimintai keterangan lagi lah," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement