Kamis 19 Apr 2012 20:33 WIB

Terus Dikorek, Keterangan Saksi Kasus Korupsi Chevron

Chevron
Foto: indomigas.com
Chevron

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kamis (19/4), memeriksa lima saksi dalam kasus proyek fiktif bioremediasi PT Chevron Pasific Indonesia (CPI) di Provinsi Riau yang diduga menimbulkan kerugian negara Rp250 miliar. Pemeriksaan kali ini untuk menanyakan hasil temuan tim yang melakukan pemeriksaan ke lapangan dari 9 sampai 13 April 2012.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Adhi Toegarisman di Jakarta, Kamis malam, menyatakan pemeriksaan lima saksi kali ini guna mengetahui penanganan bioremediasi. "Setelah tim penyidik ke lapangan dari 9 sampai 13 April 2012," katanya.

Kelima saksi yang diperiksa itu, yakni, Hery (Senior Analis SBF Mutiara SLN PT CPI), Heri R (Senior Analis SBF Pematang SLN PT CPI), Hendro S (Senior Analis SBF Libo SLN PT CPI), Erwin (Manajer Rehabilitasi, Teknik dan Perawatan SLS PT CPI), dan Widodo (team leader Sumatera Light North PT CPI).

Saat ditanya apakah penyidik sudah melakukan upaya pemanggilan terhadap satu tersangka yang saat ini berada di Amerika Serikat, ia mengatakan tim akan terus berusaha melakukan pemanggilan dan teknisnya akan dibahas.

Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka dan?lima tersangka diantaranya dari Chevron yaitu Endah Rubiyanti, Widodo, Kukuh, Alexiat Tirtawidjaja, dan Bachtiar Abdul Fatah.

Saat melakukan kegiatan bioremediasi itu terdapat dua perusahaan sebagai pihak ketiga yakni PT Green Planet Indonesia dan PT Sumigita Jaya. Namun, kedua perusahaan itu tidak memiliki atau memenuhi klasifikasi teknis dan sertifikasi dari pejabat berwenang sebagai perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan limbah.

Kedua perusahaan tersebut hanya perusahaan/kontraktor umum saja, sehingga dalam pelaksanaannya proyek tersebut adalah fiktif belaka.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement