REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menolak mengikuti Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS), khusus bidang jurnalistik yang diberlakukan mulai 1 April 2012 di Surabaya.
Siaran pers PWI yang diterima di Jakarta, Selasa (10/4), menyebutkan, penolakan itu dilakukan setelah melalui rapat pleno PWI Pusat hari ini.
Siaran pers yang ditandatangani oleh Sekjen PWI Pusat Hendri Ch Bangun itu menyebutkan setidak terdapat tiga alasan penolakan tersebut.
Pertama, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) melalui P3 dan SPS 2012 dinilai melanggar UU No.40/1999 tentang Pers yang menyatakan, terhadap pers nasional dilarang dilakukan penyensoran, pembredelan dan penghentian siaran.
Kedua, KPI melanggar UU No.32/2002 tentang Penyiaran, khususnya pasal 42 yang berbunyi, "Wartawan penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundangan yang berlaku."
Ketiga, PWI sebagai bagian masyarakat penyiaran bidang jurnalistik tidak dilibatkan dalam proses pembuatan P3 dan SPS 2012 sebagaimana diamanatkan oleh penjelasan pasal 8 ayat 2 huruf b UU Penyiaran No.32/2002.
Terkait dengan itu, PWI menyerukan kepada seluruh wartawan penyiaran, khususnya anggota PWI untuk tetap tunduk dan menaati Kode Etik Jurnalistik yang disahkan Dewan Pers.