Jumat 23 Mar 2012 00:01 WIB

KP2KKN: Sedang Ada Tren Pembebasan Terdakwa Korupsi

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Hazliansyah

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Vonis bebas yang dijatuhkan kepada Mantan Bupati Sragen dinilai memberi "angin segar" kepada terdakwa korupsi. Pemberian vonis bebas ini diyakini menjadi bukti masih terjalnya jalur pemberantasan korupsi di Jawa Tengah.

Tercatat, sejak Oktober 2011 hingga Maret 2012, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang telah membebaskan empat terdakwa korupsi. Sekretaris Komite Penyelidikan dan Pemberantasan Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KP2KKN) Jawa Tengah, Eko Haryanto, mengatakan kasus korupsi yang dibebaskan rata-rata melibatkan komposisi majelis hakim yang sama, yakni majelis hakim yang diketuai Lilik Nuraini (hakim karir), dan beranggotakan Asmadinata serta Kartini Marpaung (keduanya hakim adhoc).

Eko mengatakan dari dekatnya waktu pembacaan putusan, terlihat, dalam jangka tiga bulan empat kasus korupsi, terdakwanya dibebaskan. Sedangkan dari sisi pertimbangan hukum putusan majelis hakim (sementara), kentara ada pertimbangan yang menyimpang. "Sepertinya ada trend putusan bebas yang sedang berlaku di Pengadilan Tipikor Semarang, misalnya, dari komposisi majelis dan pertimbangan hukum putusannya," ujarnya, Kamis (22/3).

Empat terdakwa yang dibebaskan Pengadilan Tipikor Semarang yakni terdakwa kasus korupsi pemindah-bukuan uang ganti rugi pengadaan tanah di Jatirunggo, terkait pembangunan jalan tol Semarang-Solo, Agus Soekmaniharto. Agus divonis bebas pada 9 Januari. Sebelumnya JPU menuntutnya 7,5 tahun penjara.

Terdakwa bebas lainnya yakni mantan Kepala PT Adhi Karya Cabang Semarang, terdakwa penyuap mantan Bupati Kendal Hendy Boedoro, Suyatno yang divonis bebas pada 7 Maret.

Kemudian terdakwa dugaan korupsi proyek Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) online Pemkab Cilacap senilai Rp 16,7 miliar, Oei Sindhu Stefanus juga divonis bebas pada 10 Oktober 2011. Oei Sindhu divonis bebas namun dengan majelis hakim yang diketuai oleh Noor Ediyono

Kemudian terdakwa keempat yang baru saja dibebaskan yakni Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono. Majelis hakim menganggap Untung tidak terbukti melakukan korupsi sehingga divonis bebas. Padahal sebelumnya jaksa menuntut Untung sepuluh tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement