Selasa 21 Jan 2014 22:31 WIB

Pembantu Rektor Unsoed Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.
Foto: wordpress.com
Kampus Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah menetapkan Pembantu Rektor II Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Eko Haryanto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi senilai Rp 10 miliar.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah Komisaris Besar Liliek Darmanto membenarkan penetapan tersangka tersebut.

"Kasusnya berkaitan dengan pengadaan paket peralatan laboratorium terpadu di pusat riset dan pengembangan ilmu pendidikan Unsoed," katanya, Selasa (21/1).

Menurut dia, kasus tersebut mulai diselidiki sejak 2011. Tersangka, lanjutnya, belum ditahan mengingat yang bersangkutan baru saja ditetapkan sebagai tersangka.

Ia menjelaskan Direktorat Reserse Kriminal Khusus masih akan memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan kasus tersebut. Antara lain mantan Rektor Unsoed Edy Yuwono yang saat ini juga masih bermasalah dengan hukum.

Selain Eko, polisi juga menetapkan dua tersangka lain dalam kasus tersebut. Kedua tersangka tersebut diduga berprofesi sebagai dosen di Unsoed.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement