REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG—Kliennya didakwa dengan pasal berlapis, penasehat hukum Kartini Marpaung kaget. Yuliani Soekardjo, penasehat hukum hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang yang kesandung kasus suap tersebut tak mengira dakwaan penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut.
Namun, pihaknya siap membuktikan dakwaan tersebut di pengadilan. “Kami dari tim PH (red; penasehat hukum), kaget juga saat menerima salinan dakwaan dan BAP. Tapi meskipun lumayan berat, kami sudah siapkan bukti,” tegas Yuliani, saat ditemui di LP Wanita Bulu, Semarang, Selasa (11/12).
Ia juga mengaku tim penasehat hukum Kartini Marpaung akan memperjuangkan pembelaan semaksimal mungkin terhadap kliennya tersebut. Yuliani bahkan masih bersikukuh jika kliennya tersebut tidak tertangkap tangan.
Saat penyidik KPK menciduknya bersama dengan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Pontianak, Heru Kusbandono dan Sri Dartuti di halaman Pengadilan Negeri (PN) Semarang, kliennya hanya berada di tempat yang salah. “Lihat sendiri kan bagaimana saat rekonstruksi,” tegasnya.
Seperti diketahui, Kartini Marpaung dijerat dengan Pasal 12 huruf c Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang- Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsidair pasal 6 ayat (2) juncto pasal 6 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 31 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999.
Seperti diberitakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Marpaung tertangkap pe nyidik KPK bersama Heru Kusbandono yang juga berprofesi sebagai hakim ad hoc di Pengadilan Tipikor Pontianak.
Bersama mereka ikut ditangkap seorang pengusaha, Sri Dartuti yang tidak lain merupakan adik dari Ketua DPRD nonaktif Kabupaten Grobogan M Yaeni. Padahal saat itu kasus M Yaeni tengah ditangani oleh Kartini. Ketiganya tertangkap usai melakukan transaksi suap di halaman PN Semarang (17/8) lalu.
Dari tangan Kartini petugas KPK menemukan barang bukti berupa uang senilai Rp150 juta yang diduga uang suap untuk memuluskan vonis bebas terhadap Yaeni. Yaeni sendiri sudah dijatuhi vonis 2 tahun 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang.