REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah mengaku kesulitan melakukan eksekusi terhadap mantan Bupati Sragen Untung Wiyono sebagai bentuk pelaksanaan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi APBD Kabupaten Sragen pada 2003-2010.
"Upaya yang saat ini dilakukan kejaksaan adalah mencari tahu alamat tempat tinggal Untung Wiyono apakah di Sragen atau di Jakarta," kata Asisten Pidana Khusus kejati Jateng Wilhelmus Lingitubun di Semarang, Rabu.
Menurut dia, tim gabungan dari Kejati Jateng dan Kejaksaan Negeri Sragen juga telah disebar ke beberapa lokasi yang diduga menjadi tempat tinggal mantan orang nomor satu di Kabupaten Sragen tersebut.
Terkait dengan rencana eksekusi Untung Wiyono, kejaksaan tidak melakukan upaya penjemputan paksa atau memasukkan yang bersangkutan dalam daftar pencarian orang (DPO), namun justru melayangkan surat panggilan eksekusi untuk yang keempat kali.
Wilhelmus menolak jika kejaksaan dikatakan lambat dalam mengeksekusi Untung Wiyono. "Dikatakan lambat bagaimana?, tim kejaksaan saat ini sedang bekerja dan jika Untung Wiyono sudah ditemukan akan langsung kami eksekusi," ujarnya.
Ia menjelaskan Kejati jateng menolak permohonan pemindahan yang diajukan Untung Wiyono dan eksekusi terhadap yang bersangkutan akan tetap dilakukan di wilayah hukum Pengadilan Tipikor Semarang yakni di Jawa Tengah.
"Bersabar dulu, kami menargetkan pelaksanaan eksekusi Untung Wiyono dilakukan pada Januari 2013," katanya.
Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Untung Wiyono dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp 200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 11 miliar.