Senin 03 Dec 2012 18:10 WIB

Kejaksaan Segera Eksekusi Mantan Bupati Sragen

Ruang Tahanan
Ruang Tahanan

REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG--Mantan Bupati Sragen Untung Wiyono akan segera dieksekusi penyidik kejaksaan, melaksanakan putusan kasasi Mahkamah Agung terkait kasus korupsi APBD Sragen 2003-2010.

"Pemanggilan ketiga atau yang terakhir itu akan kami lakukan pada 5 Desember 2012, setelah dua kali pemanggilan sebelumnya tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sragen Heru Mayawan di Semarang, Senin.

Ia mengatakan dua surat pemanggilan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung terkait dengan eksekusi Untung Wiyono tersebut dilakukan masing-masing oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan Kejari Sragen.

Surat panggilan ketiga dengan Nomor B-3349/O.3.26/FU.1/11/2012 terkait dengan eksekusi terhadap Untung Wiyono di Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang itu dikirimkan ke beberapa alamat yakni Dukuh Dayu, RT 029 RW 008, Kelurahan Jurangjero, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jalan Batu Alam Jaya Nomor 62 U, Condet, Jakarta Timur, dan ke kantor Dani Sriyanto selaku penasihat hukum terdakwa.

Putusan kasasi Mahkamah Agung menyatakan bahwa Untung Wiyono dijatuhi hukuman selama tujuh tahun penjara dengan denda Rp200 juta dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp11 miliar.

Menurut dia, hal tersebut dilakukan karena jaksa yang menangani perkara korupsi senilai Rp 11,2 miliar saat di Pengadilan Tipikor melibatkan sejumlah jaksa dari Kejati Jateng dan Kejari Sragen.

"Kami tidak ada masalah jika Untung Wiyono memenuhi panggilan di kantor Kejati Jateng atau di Kejari Sragen karena kami telah berkoordinasi," ujarnya saat ditemui di sela sidang di Pengadilan Tipikor Semarang.

Heru mengaku pihaknya hingga saat ini belum menerima salinan putusan dari Mahkamah Agung atas putusan kasasi yang diajukan oleh Kejari Sragen. "Kami baru menerima petikan putusan, belum menerima salinan seluruh putusan," katanya.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement