Jumat 19 Apr 2013 23:38 WIB

Hakim Kartini akan Dipecat dari Jabatannya

Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.
Foto: R. Rekotomo/Antara
Hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Semarang, Kartini Marpaung.

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera mengajukan pemberhentian hakim ad hoc nonaktif Pengadilan Tipikor Semarang Kartini Julianna Magdalena Marpaung. Keputusan itu menyusul vonis bersalah yang dijatuhkan pada Kartini terkait suap perkara korupsi APBD Grobogan.

Kabiro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan, setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap maka Ketua MA akan mengirimkan surat kepada presiden untuk pemberhentian tetap.

Meskipun begitu, menurut Ridwan, MA juga masih mencermati upaya hukum terkait persidangan Kartini. Langkah pemecatan bisa direvisi bila Kartini dinyatakan tak bersalah oleh pengadilan di tingkat yang lebih tinggi. "MA masih menunggu upaya hukum yang ditempuh," kata Ridwan.

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang menjatuhkan vonis hukuman delapan tahun penjara kepada Kartini, Kamis (18/4). Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Ifa Sudewi, majelis hakim juga mengenakan denda Rp 500 juta subsider lima bulan penjara kepada Kartini.

Kasus yang menjerat Kartini terungkap selepas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada 2011. KPK melakukan penangkapan terhadap Kartini di pelataran Pengadilan Tipikor Semarang.

Wakil Ketua Komisi Yudisial (KY) Imam Anshori mengatakan vonis delapan tahun untuk hakim Kartini cukup karena tidak ada hal yang meringankan.” Artinya, kalau penegak hukum melakukan tindakan melawan hukum tidak ada yang meringankan. Itu sudah maksimal," kata Imam, kemarin.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement