Ahad 18 Mar 2012 18:07 WIB

Kubu Nazaruddin Setuju Penggabungan Dakwaan

Rep: Muhammad Hafil/ Red: Dewi Mardiani
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief
Pengacara Nazaruddin, Elza Syarief

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kubu mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin tidak menolak rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menggabungkan beberapa kasus Nazaruddin dalam satu dakwaan. Menurut mereka, rencana penggabungan ini lebih praktis.

"Tak apa-apa, karena memang lebih praktis kalau digabung," kata kuasa hukum Nazaruddin, Elza Syarif, saat dihubungi Republika, Ahad (18/2).

Menurut Elza, yang jadi masalah saat ini adalah bagaimana KPK bisa membuktikan beberapa tuduhannya bahwa Nazaruddin terindikasi sejumlah kasus korupsi. Pasalnya, sejauh ini KPK belum bisa membuktikan bahwa Nazaruddin menerima aliran dana korupsi dari sejumlah proyek. "Ya mana buktinya. Buktikan dulu," kata Elza.

 

KPK akan menggabungkan perkara Nazaruddin dalam satu dakwaan. Saat ini, kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjajanto, kasus pertama atas suap Wisma Atlet sudah masuk dalam proses persidangan. Selain itu, masih ada kasus lainnya yang masih dalam tahap penyidikan, seperti kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement