REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) mengajak segenap komponen masyarakat agar menolak RUU Keamanan Nasional karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.
"Sebab, Rancangan Undang-Undang Kamnas bertentangan dengan ketentuan hukum, yakni Pasal 30 UUD '45 dan Tap VI MPR Tahun 2000," kata Ketua Presidium IPW Neta S Pane di Jakarta, Ahad.
Selain itu, menurut Neta, prosesnya juga bertentangan dengan Pasal 18 UU Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. "Yang berbahaya dari RUU Kamnas adalah rancangan undang-undang ini hanya melihat keamanan dengan kacamata pertahanan sehingga terjadi pencampuradukan antara keamanan dan pertahanan," katanya.
Padahal, lanjut dia, keduanya merupakan dua hal berbeda. Keamanan sarat dengan tindakan preventif, sedangkan pertahanan sarat dengan tindakan represif yang menafikan KUHP. Untuk itu IPW akan berjuang keras menentang pembentukan sebuah UU yang bertentangan dengan UU lain, terutama UUD '45 dan Tap MPR.
"Bagaimanapun dalam menjaga keamanan di negara ini aparat harus patuh hukum dengan mengedepankan KUHP, dan sikap preventif bukan sikap represif," kata Neta S Pane.