Rabu 29 Feb 2012 22:37 WIB

LPSK: Kalau Rosa Sakit Apa Ya Harus Dipaksa Beri Kesaksian

REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA--Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang di Pengadilan Tipikor dalam agenda sidang konfrontasi kesaksian dengan Angelina Sondakh karena sakit.

"Sejak Senin (27/2) kondisi kesehatan Rosa menurun karena sakit bawaan sejak lama," kata anggota LPSK Penanggung Jawab Bidang Bantuan, Kompensasi, dan Restitusi, Lili Pintauli Siregar yang melakukan pemantauan atas kondisi Rosa tiga hari belakangan sebelum persidangan di Jakarta, Rabu.

Meski kondisi fisik dan psikis Rosa menurun, kata Lili, LPSK telah melakukan sejumlah upaya maksimal untuk memulihkan kondisinya guna menghadapi beberapa proses penegakan hukum yang melibatkan Rosa sebagai saksi, termasuk sidang Rabu ini.

Upaya tersebut dilakukan dengan pemeriksaan medis dan psikologis terhadap Rosa yang dilakukan dokter dan psikolog yang kompeten, ujarnya.

Selain pemeriksaan konfrontasi kesaksian Rosa di Pengadilan Tipikor, kata Lili, Rosa pun akan dipanggil sebagai saksi dalam pemeriksaan kasus yang berbeda pada hari Rabu ini.

"Karena kondisinya yang sedang sakit, pemanggilan Rosa sebagai saksi untuk kasus lain (selain tipikor) hari ini juga tidak bisa dihadiri," katanya.

Lili pun menyayangkan sikap sejumlah pihak yang sengaja mengalihkan isu yang justru menyudutkan LPSK.

Ia menegaskan bahwa kehadiran LPSK dalam proses peradilan pidana adalah untuk mendorong saksi dan korban berani memberikan kesaksian dalam proses penegakan hukum dalam kondisi nyaman dan tidak diintimidasi.

Untuk mempersiapkan saksi dan korban yang dilindungi, kata dia, LPSK harus memastikan kondisi fisik dan psikisnya. Saksi harus sehat dan siap menghadapi proses pemeriksaan.

"Kalau saksi dalam kondisi sakit harus dipaksa hadir, itu bukan melindungi namanya," ujarnya.

Namun, lanjut dia, yang jelas saksi yang dalam perlindungan LPSK wajib memberikan informasi dan keterangan yang dapat mendorong berjalannya proses penegakan hukum secara adil dan benar.

Sementara itu, Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai meminta semua pihak untuk mendukung proses perlindungan terhadap saksi oleh LPSK, bukan justru menyudutkan lembaganya.

"Kehadiran LPSK seharusnya didorong dengan adanya reformasi sistem peradilan pidana, dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum, terutama perlindungan terhadap saksi dan korban," kata Haris.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement