REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) meminta Kejaksaan Agung (Kejakgung) agar jangan sampai masuk angin dalam pengusutan kasus pegawai pajak, Dhana Widyatmika, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ketua Kelompok Regulasi PPATK, Fitriadi, mengungkapkan agar penyidikan kasus tersebut dilakukan dengan sebaik-baiknya.
"Sekarang ada di Kejakgung. Kita lihat bersama, jangan sampai masuk angin," ungkap Fitriadi, saat dihubungi, Selasa (28/2). Fitriadi menjelaskan Laporan Hasil Analisis (LHA) diberikan kepada penyidik Kejakgung beberapa waktu lalu. Fitriadi meminta agar LHA tersebut ditindaklanjuti dengan baik.
Kejakgung menetapkan pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Dhana Widyatmika (DW), sebagai tersangka setelah diketahui memiliki harta kekayaan yang tidak wajar. Penetapan tersangka terhadap DW itu telah dilakukan Kamis (23/2) dan sudah dicegah untuk berpergian ke luar negeri.