Sabtu 25 Feb 2012 15:00 WIB

KY: Tak Hormati Hukum, PNS Demo MA Soal Kasus Bupati Korupsi

Mahkamah Agung
Mahkamah Agung

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Seharusnya PNS Kabupaten Subang tak perlu demo terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Bupati non-aktif Eep Hidayat lima tahun penjara. "itu sama dengan sikap tidak menghormati hukum," kata, Wakil Ketua Komisi Yudisial, Imam Anshori, dalam pesan singkatnya di Jakarta, Sabtu (25/2).

Pendapat itu diungkapkan wakil ketua KY menanggapi rencana demo PNS Kabupaten Subang. Menurut Imam, pada prinsipnya putusan hakim (MA) harus dihormati.

"Ini bukan soal perubahan sikap hakim terhadap Perkara tipikor. kemungkinan majelis kasasi melihat putusan di PN salah dalam penerapan hukum," kata Imam.

Dia juga mempertanyakan para pihak yang menggerakkan demo terkait putusan MA ini. "Yang perlu dicari siapa yang menggerakkan mereka demo? Ada kepentingan apa?" Katanya.

Memang Imam mengakui bahwa demo yang tertib tidak dilarang, tetapi putusan hakim tidak bisa digugurkan oleh demo. "Hakim memiliki kebebasan, tidak boleh diintervensi oleh siapapun dan atas nama apa pun," tegasnya.

Untuk itu, katanya, KY mengimbau para PNS tidak perlu demo yang tidak ada gunanya. " Bekerja saja sebaik-baiknya. Masalah hukum harus diselesaikan secara hukum, bukan dengan preasure dalam bentuk apa pun," tegas Imam.

Pascaputusan Mahkamah Agung (MA) memvonis 5 tahun penjara Bupati nonaktif Subang, Eep Hidayat, karena terjerat korupsi, PNS Subang bergejolak dengan melakukan mogok kerja.

Aksi mogok kerja ini dimotori oleh Wakil Bupati Subang Ojang Suhandi dan Ketua DPRD Subang, Atin Supriatin yang diikuti beberapa PNS tingkat kecamatan.

MA memutus Eep bersalah dan harus mendekam di penjara selama 5 tahun dan denda Rp200 juta serta subsider 3 bulan penjara jika tidak bisa membayar denda.

Ma juga memutuskan Eep Hidayat wajib mengembalikan uang negara sebesar Rp2,548 miliar. Putusan ini dibuat oleh majelis kasasi yang terdiri dari Artidjo Alkostar sebagai ketua didampingi anggota Leo Hutagalung dan Syamsul Chaniago.

Putusan ini membatalkan vonis bebas Pengadilan Tipikor Bandung atas perkara korupsi Biaya Pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan (BP PBB) Pemerintah Kabupaten Subang tahun 2005-2008.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement