Sabtu 17 Feb 2018 00:48 WIB

Mendagri: Kalau Kena OTT Ya Kembali ke Individu

Setidaknya di awal 2018 ini, sudah ada 7 kepala daerah yang ditersangkakan oleh KPK.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Andi Nur Aminah
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait dengan OTT KPK kepada Bupati Ngada,NTT, di Istana Negara, Senin (12/2).
Foto: Republika/Debbie Sutrisno
Mendagri Tjahjo Kumolo memberikan keterangan terkait dengan OTT KPK kepada Bupati Ngada,NTT, di Istana Negara, Senin (12/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rentetan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi di Komisi Pemberbatasan Korupsi (KPK) membuat prihatin banyak pihak. Setidaknya di awal 2018 ini, sudah ada tujuh kepala daerah yang ditersangkakan oleh KPK.

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku tidak pernah luput untuk mengingatkan kepala daerah di berbagai kesempatan. Para kepala daerah diminta untuk memahami area rawan korupsi agar tidak tersandung ke dalam pusaran korupsi di kepemimpinannya. "Sering kami sampaikan resmi dan tertulis dan forum diklat kepala daerah, forum pengawasan dengan KPK- Irjen Kemendagri-BPK-BPKP," ujar Tjahjo kepasa wartawan pada Jumat (16/2).

Menurutnya, area-area yang rawan korupsi antara lain terkait perencanaan anggaran, penyimpangan belanja hibah dan bantuan sosial, pajak dan retribusi daerah, pengadaan barang dan jasa. Juga penyimpangan prosedur pengadaan, belanja perjalanan dinas, perizinan dan jual beli jabatan.

Kemudian area yang kerap menjadi tren korupsi dalam hibah-bansos yakni penyimpangan peruntukan dan penggelapan/fiktif. Lalu pungutan daerah, adanya Perda yang bertentangan dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi dan dianggap sebagai penghasilan oknum.

Tak hanya itu, terkait dana alokasi khusus dan dana alokasi umum juga yakni penyalahgunaan kewenangan atau pelaporan tidak sesuai standar dan tidak transparan. "Lalu masalah periznan atau manipulasi data, pemerasan wajib pajak, penyelewengan penyetoran dan terkait penyimpangan prosedur pengadaan," ujar Tjahjo.

Tjahjo melanjutkan, ia mengingatkan hal tersebut kepada kepala daerah kalau ini dibiarkan dan tidak ditertibkan maka dampak korupsi bagi Pemerintah Daerah khususnya dam Pemeintah Pusat. Antara lain ekonomi biaya tinggi, penerimaan daerah yang berkurang, rendahnya kualitas infrastruktur dan pelayanan publik.

"Juga kelanjutan pembangunan daerah tidak terjamin, bertambah masalah sosial seperti kemiskinan, ketimpangan sosial atau bertambahnya kejahatan yang bagian dari mata rantai korupsi. Ini hal-hal yang harus dipahami Kemendagri sampai ke Pemda Propinsi/Kabupaten/Walikota sampai Pemerintah desa," ujar Tjahjo.

Namun nyatanya hal tersebut tidak semua diindahkan oleh kepala daerah. Pasalnya, sepanjang Januari hingga Februari ini setidaknya ada tujuh kepala daerah yang tersangkut kasus dugaan korupsi.

Mereka, yakni Bupati Hulu Sungai Tengah Abdul Latif, Bupati Kebumen Muhammad Yahya Fuad, Bupati Halmahera Timur Rudi Erawan, Gubernur Jambi Zumi Zola, Bupati Jombang Nyono Suharli, dan Bupati Ngada Marianus Sae, serta terakhir Bupati Subang Imas Aryumningsih.

Para kepala daerah tersebut rata-rata terjerat KPK karena diduga menerima hadiah atau suap dari proyek yang ada di wilayahnya masing-masing. "Kalau masih ada OTT penegak hukum ya kembali ke individunya, sistem pencegahan sudah ada yakni agar memahami hati-hati area rawan korupsi, harusnya pejabat pusat dan daerah sudah paham," kata Tjahjo.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement