Rabu 21 Feb 2018 15:55 WIB

Rita Tolak Dakwaan JPU dan Mengaku Sudah Hidup Nyaman

Rita didakwa menerima suap dan gratifikasi lebih dari Rp 469 miliar.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Tersenyum. Rita Widyasari  tersenyum saat dimintai foto oleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).
Foto: Republika/Iman Firmansyah
Tersenyum. Rita Widyasari tersenyum saat dimintai foto oleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bupati Kutai Kartanegara nonaktif, Rita Widyasari menerima gratifikasi. Politisi Partai Golkar itu juga didakwa menerima suap bersama-sama Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama yang merupakan orang kepercayaan Rita.

Dalam dakwaan, gratifikasi yang diterima Rita lebih dari Rp 469 miliar. Penerimaan gratifikasi diperoleh Rita sejak masa jabatannya sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010 hingga 2017. "Terdakwa telah melakukan atau turut serta sebagai penyelenggara negara menerima gratifikasi Rp 469.459.000.000 atau sekitar jumlah itu dari permohonan perizinan proyek-proyek yang berhubungan dengan jabatannya," ujar JPU KPK Fitroh Rohcahyanto saat membacakan dakwaan di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (21/2).

photo
Tertawa. Rita Widyasari tertawa saat dimintai keterangan oeleh wartawan sebelum persidangan di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Jaksa mengungkap penerimaan gratifikasi oleh Rita dilakukan secara bertahap sesuai dengan permohonan izin pengerjaan proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam dakwaan dijabarkan penerimaan gratifikasi yang diterima Rita di antaranya Rp 2,53 miliar dari para pemohon terkait penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap sebanyak sempat kali. Lalu Rp 220 juta terkait penerbitan AMDAL pada BLHD pemkab Kukar.

Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 49,58 miliar secara bertahap terkait proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggarong, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, protek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong. Selain itu, uang Rp 286,284 miliar terkait 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum pemkab Kukar.

photo
Didampingi Keluarga. Suami Rita Endri Elfran Syafril, Rita Widyasari dan saudara rita (kiri ke kanan) sebelum persidangan perdana Rita Widyasari dimulai di Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Rita juga menerima Rp 7,6 miliar secara bertahap sejak 2010 sampai dengan 2016 dari rekanan pelaksana proyek pada Dinas Perkebunan dan Kehutanan pemkab Kukar. Kemudian, Rita juga menerima uang Rp 25,4 miliar dari rekanan pelaksana proyek Dinas Cipta Karya dab Tata Ruang pemkab Kukar. Lalu, penerimaan juga Rp 3,29 miliar secara bertahap dari pelaksana proyek RSUD Dayaku Raja Kota Bangun pemkab Kukar, dan masih banyak lagi.

Usai pembacaan dakwaan, Majelis Hakim langsung menanyakan apakah keduanya akan mengajukan eksepsi atas dakwaan. Dengan tegas keduanya menjawab tidak akan mengajukan eksepsi sehingga persidangan akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi pada pekan depan.

photo
Tersangka kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan sawit di Kutai Kartanegara Rita Widyasari menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (21/2).

Meskipun tidak mengajukan eksepsi, Rita mengaku menolak dakwaan JPU KPK karena ia sangat yakin dirinya tak pernah menerima uang ataupun suap tersebut. "Saya tidak ajukan eksepsi karena saya mau lihat bukti-bukti yang dipunyai oleh jaksa. Karena selama saya diperiksa oleh KPK tidak pernah ditunjukkan bukti, jadi saya tidak pernah tahu apa buktinya," ujar Rita usai persidangan.

Bahkan, Rita mengungkapkan, selama ini dia hidup sudah sangat berkecukupan dan nyaman karena warisan tambang yang ia miliki. "Saya selama ini bisa hidup agak lumayan karena saya punya tiga tambang," tegasnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement