REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mendapat gratifikasi dalam bisnis pertambangan batubara. KPK menemukan informasi bahwa Rita Widyasari menerima sekitar 3,3 dolar Amerika Serikat (AS) hingga 5 dolar AS per metrik ton batubara.
“RW (Rita Widyasari) selaku Bupati Kukar waktu itu mendapat gratifikasi dari sejumlah perusahaan dari hasil eksplorasi bentuknya metrik ton ya batubara. Itu ada nilainya antara 3,3 dolar AS sampai yang terakhir itu adalah 5 dolar AS per metrik ton,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan dikutip pada Senin (8/7/2024).
Asep menyebut perusahaan batubara dapat menghasilkan jutaan metrik ton lewat hasil eksplorasi batubara. Tapi, Asep masih ogah mendetailkan perkara ini. Termasuk jumlah gratifikasi yang diterima Rita. Pasalnya, proses penyidikan masih berjalan.
"Nah, bisa dibayangkan karena perusahaan itu bisa jutaan metrik ton menghasilkan hasil eksplorasinya," ujar Asep.
KPK menduga Rita sudah menyamarkan penerimaan gratifikasi itu. Dengan begitu, KPK menggunakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam perkara itu.
KPK tengah memburu aset Rita yang diduga bersumber dari hasil korupsi lewat pemeriksaan saksi. Tercatat, KPK memeriksa pengusaha asal Kalimantan Timur bernama Said Amin pada 27 Juni 2024. Dari Said Amin, KPK menelusuri sumber dana pembelian ratusan mobil yang sudah disita sebelumnya.
Sebelumnya, Rita Widyasari bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 16 Januari 2018. Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.
Keduanya diduga membelanjakan penerimaan hasil gratifikasi tersebut guna membeli kendaraan yang menggunakan nama orang lain, tanah, uang tunai, maupun dalam bentuk lainnya.
Di meja hijau, Rita terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek. Rita kini menjalani hukuman di Lapas Perempuan Pondok Bambu guna menjalani vonis pidana 10 tahun penjara.
Lewat putusan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA), Rita juga dihukum membayar denda sebesar Rp600 juta subsider enam bulan kurungan dengan hak politik dicabut selama lima tahun, terhitung mulai dari yang bersangkutan selesai menjalani pidana pokok.