Rabu 05 Feb 2025 11:11 WIB

KPK Geledah Rumah Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, 11 Mobil Disita

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jaksel.

Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS).
Foto: Footage
Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 11 mobil usai menggeledah rumah Ketua Umum Ormas Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno (JS). Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi oleh mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (RW).

"Hasil sita rumah JS, 11 kendaraan bermotor roda empat, uang rupiah dan valas, serta dokumen dan barang bukti elektronik," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (5/2/2025).

Baca Juga

Rumah yang menjadi objek penggeledahan tersebut diketahui berlokasi di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Pihak KPK mengungkapkan bahwa penggeledahan tersebut berlangsung pada Rabu pagi dan saat ini kegiatan penyidikan tersebut telah rampung.

"Benar ada kegiatan Penggeledahan perkara tersangka RW di rumah saudara JS," kata Tessa.

Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah politikus Ahmad Ali pada Selasa (4/2/2025) terkait perkara yang sama. Dalam penggeledahan tersebut, KPK juga menyita sejumlah bukti seperti dokumen, uang, tas, dan jam.

Penyidik KPK saat ini kembali melakukan pengembangan terhadap perkara penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari dari perusahaan-perusahaan atas produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kertanegara. KPK saat ini juga sedang menyidik perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Bupati Kutai Kartanegara 2010–2015 Rita Widyasari (RW).

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement