Senin 18 Oct 2021 23:18 WIB

Pernah Diminta Jangan Seret Nama Azis, Ini Pengakuan Rita

Rita Widyasari menjadi saksi persidangan terdakwa eks penyidik KPK Stepanus Robin.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengna terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya yaitu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga merupakan terpidana suap dan grativikasi.
Foto: ANTARA ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari memberikan kesaksian dalam sidang kasus dugaan suap terkait pengurusan atau penanganan sejumlah kasus di KPK dengna terdakwa Stepanus Robin Pattuju di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10/2021). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi salah satunya yaitu mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang juga merupakan terpidana suap dan grativikasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari mengaku pernah diminta orang suruhan Azis Syamsuddin untuk tidak membawa-bawa nama mantan Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Partai Golkar tersebut dalam penyidikan KPK. Hal itu diungkapkan Rita di persidangan terdakwa eks penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (18/10).

"Pada intinya beliau menyampaikan jangan bawa-bawa Bang Azis. Saya sampaikan, niatnya Bang Azis kan sebetulnya membantu saya Pak. Beliau bilang jangan bawa beliau. Ada beberapa angka yang harus saya akui," kata Rita.

Baca Juga

Dalam dakwaan, Rita Widyasari disebut menyuap Stepanus Robiin Pattuju senilai Rp 5,197 miliar untuk mengurus pengembalian aset yang disita KPK terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan permohonan PK. "Melalui temannya (Azis Syamsuddin), temannya datang (ke Lapas Tangerang), namanya Kris seperti yang di BAP," ungkap Rita.

Menurut Rita, angka yang dimaksud adalah "uang"."Tapi saya tidak mau (menuruti)," ungkap Rita.

 

"Saya bacakan keterangan saudara 'Saudara didatangi oleh temannya Pak Azis bernama Pak Kris dan Pak Kris menyampaikan ke saudara bahwa intinya jangan bawa-bawa nama Pak Azis Syamsuddin kalau diperiksa KPK. Kedua, terkait uang Rp 200 juta yang ditransfer Pak Azis ke Pak Maskur, serta uang yang berbentuk dolar (Amerika maupun Singapura) agar diakui itu uangnya saudara', benar begitu?" tanya jaksa.

"Iya, saya tidak punya uang Pak" jawab Rita.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Robin menerima uang sejumlah 200 ribu dolar Singapura atau senilai Rp 2.137.300.000 untuk mengurus perkara Rita Widyasari yang diambil Robin bersama Agus Susanto dari rumah dinas Azis Syamsuddin di Jalan Denpasar Raya 3/3 Jakarta Selatan. "Disampaikan anggaplah kalau itu saya akui itu legal karena saya masih ada lawyer fee," ungkap Rita.

"Apakah disampaikan Pak Azis 'Bunda tolong kalau diperiksa KPK akui saja dolar yang dicairkan Robin Pattuju di money changer itu dari rekening Bunda, benar?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Rita.

"Lalu saudara menanyakan, 'Berapa Bang dan itu uang dari Abang? Pak Azis menyampaikan sekitar Rp 8 miliar. Itu uang dolar dari saya', pernah memberikan keterangan itu?" tanya jaksa.

"Saya cuma mengatakan Rp 8 miliar, wah mau pingsan saya dengar Rp 8 miliar," ungkap Rita mengekspresikan kekagetannya.

Namun, Rita menyebut ia tidak tahu apakah benar Robin menerima uang Rp 8 miliar dari Azis. "Saya tidak pernah memberikan uang dalam bentuk dolar AS atau dolar Singapura karena sejak awal saya sampaikan tidak punya uang tunai, adanya aset, kalau uang kecil-kecil OK-OK saja, tidak setiap hari mintanya karena bantuan kemanusiaan," tambah Rita.

Rita Widyasari saat ini sedang menjalani vonis 10 tahun penjara dan denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan sejak 2018 karna terbukti menerima uang gratifikasi Rp 110.720.440.000 terkait perizinan proyek pada dinas di Pemkab Kukar. Rita juga masih menjadi tersangka dugaan TPPU di KPK.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement