REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari mengakui ada permintaan dari orang Azis Syamsuddin kepada dirinya agar tidak membawa nama Azis setelah Robin Pattuju dan Maskur Husain ditangkap KPK pada April 2021. Selain diminta tak menyeret nama Azis, Rita juga diminta untuk mengakui sejumlah uang yang dipakai suap terkait penanganan kasusnya sebagai lawyer fee.
Hal itu disampaikan mantan bupati Kutai Kertanegara tersebut pada persidangan lanjutan tindak pidana korupsi yang menghadirkan terdakwa, mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan seorang pengacara Maskur Husain di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/10). Pada persidangan Robin dan Maskur kali ini, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menghadirkan empat orang saksi.
Satu diantara empat orang saksi tersebut, adalah mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari yang saat ini juga menjadi terpidana atas kasus koripsi terkait gratifikasi di Pemkab Kutai Kertanegara, Kaltim. Dalam persidangan, Rita mengakui ia diminta tidak menyeret nama Azis Syamsuddin dalam keterangan terkait Stepanus Robin Pattuju.
Permintaan itu, diakui Rita setelah beberapa hari Robin Pattuju dan Maskur Husain ditangkap pada 20 April 2021. Jaksa Penuntut Umum dari KPK Lie Putra Setiawan menanyakan setelah Robin dan Maskur ditangkap apakah pernah dihubungi Azis Syamsuddin. "Pernah, tapi seingat saya bukan Pak Azis langsung. Temannya yang datang, namanya Kris," kata Rita, Senin (18/10).
Penuntut Umum kemudian menanyakan apa yang disampaikan Kris kepadanya. "Pada intinya meminta jangan membawa nama Pak Azis Syamsuddin, kalau diperiksa KPK. Karena niat Pak Azis awalnya membantu saya, termasuk memperkenalkan Pak Robin dan Pak Maskur kepada saya, karena itu Kris menyampaikan agar tidak membawa bawa nama beliau," ungkap Rita.
Kemudian Rita juga menyebut ada beberapa uang yang harus ia akui, dan ia menolak untuk mengakui tersebut. "Uang dolar yang ditransfer oleh Pak Azis Syamsuddin ke Pak Maskur, agar diakui itu uang fee," sebut Rita. Penuntut umum menanyakan, kenapa saksi diminta untuk mengakui, karena ia pernah meminta menjualkan aset dan itu ada lawyer fee, dengan demikian uang itu dianggap legal.
JPU kemudian membacakan ulang pengakuan Saksi Rita dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). "Bunda tolong kalau diperiksa KPK, akui saja uang dolar (senilai Rp 8 miliar) yang dicairkan Robin di money changer adalah milik bunda". JPU menanyakan apakah benar keterangan Saksi ini? "Benar," kata Rita.
Karena sejak awal diakui Rita, ia akan membayar lawyer fee ke Maskur Husain. Namun ia mengakui ke Robin tidak memiliki uang tunai, hanya aset yang bisa dijual untuk pembayaran lawyer fee. Selain itu, Rita juga mengakui ada tawaran skenario lain yang disampaikan Kris, orang kepercayaan Azis Syamsuddin kepadanya. Tetapi Rita menegaskan ia enggan mengakui apa yang tidak ia lakukan.
"Saya katakan kalau apa yamg dilakukan untuk membantu saya, itu baik sekali, tapi saya tidak bisa mengakui yang tidak saya lakukan," tegas Rita.
Selain Rita Widyasari, Penuntut Umum dari KPK juga menghadirkan tiga saksi lain, diantaranya pegawai negeri sipil di Pemkab Kutai Kartanegara Adelia Safitri, Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi yang juga narapidana kasus korupsi hak penggunaan lahan di Kecamatan Tenjojaya Sukabumi Jawa Barat. Saksi selanjutnya mantan supir dan ajudan wali kota Cimahi Ajay Priatna, Iwan Nugraha dan Evodie Demas.