Jumat 24 Feb 2012 15:33 WIB

Kementan Gamang, Penundaan Penutupan Tanjung Priok Belum Pasti

Rep: Sefti Oktarianisa/ Red: Djibril Muhammad
Pelabuhan Tanjung Priok
Pelabuhan Tanjung Priok

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT - Kementrian Pertanian (Kementan) sepertinya masih belum memutuskan apakah penutupan Pelabuhan Tanjung Priok sebagai jalur masuk impor holtikultura bakal benar-benar ditunda. Menteri Pertanian Suswono mengaku masih melakukan kajian dan belum mengambil keputusan resmi.

"Keputusan ada di saya. Nanti awal Maret kita tentukan," tegasnya saat ditemui Republika ketika meninjau lokasi cold storage kentang, Jumat (24/2).

Meski demikian, ia mengaku ada banyak desakan yang menentang penutupan Tanjung Priok sebagai pintu masuk impor sayur dan buah-buahan tersebut. Termasuk kedatangan 11 atase negara-negara sahabat yang mengajukan keberatan akan pemberlakuan aturan itu.

"Kita harap bisa digalakkan Maret. Tapi kalau kesiapan tidak optimal, ya kita tinjau," ujar politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Terkait penolakan pemerintah provinsi Jawa Timur dengan dijadikannya Pelabuhan Tanjung Perak sebagai pintu masuk impor holtikultura, Suswono mengaku telah membicarakannya dengan Gubernur Jatim. Menurutnya ada kesalahpahaman yang terjadi.

"Saya sudah bicarakan dalam rapat tadi malam (Kamis (23/2))," katanya. Ia menjamin, impor tidak akan membanjiri Jatim.

Karena impor untuk wilayah lain, akan langsung dikapalkan kembali ke pelabuhan tujuan. Sehingga tidak dibongkar di pelabuhan pintu masuk.

Sebelumnya Kementan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) terkait pengetatan impor holtikultura. Dalam Permentan baru Nomor 89 dan 90 Tahun 2011, pemerintah membatasi jalur masuk impor holtikultura menjadi empat.

Impor hanya boleh dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok Surabaya, Pelabuhan Belawan Medan, Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar, dan Bandar Udara Soekarno Hatta Tangerang. Padahal dalam aturan lama, impor holtikultura boleh dimasukkan di sejumlah pelabuhan lain seperti Tanjung Priok Jakarta.

Penutupan jalur masuk lainnya ini terjadi karena pusat karantina sayur dan buah yang tidak memadai. Dalam UU Nomor 16 Pasal 1 tahun 1992, holtikultura asing yang masuk Indonesia harus dikarantina selama tiga hari untuk mencegah organisme pengganggu dari luar masuk ke Indonesia.

Selain itu, khusus untuk Tanjung Priok, pelabuhan itu dianggap sudah sangat penuh. Masuknya kontainer hingga 1500 per hari membuat kontrol sulit dilakukan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement