REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Penetapan tiga anggota Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus perusakan kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ditanggapi secara tegas oleh salah satu petinggi FPI. Ketua DPD FPI DKI Jakarta, Habib Salim al-Athas mengatakan, bila ada anggota FPI yang terbukti melanggar hukum, maka mereka harus menjalani proses hukum atas tindakan yang dilakukan.
Habib Salim menjelaskan, FPI bukan organisasi yang kebal hukum. Menurutnya, siapapun anggota FPI yang terlibat dalam tindakan pelanggaran hukum harus menjalani proses hukum yang berlaku. Hal itu dilakukan, ujarnya, lantaran FPI sangat menjunjung tinggi peraturan hukum yang ada di Indonesia.
Salah satu buktinya, tutur Habib Salim, adalah materi ceramah yang senantiasa disampaikan sejumlah habib dan mubaligh FPI kepada pengikutnya. Habib Salim menyatakan, setiapkali menyampaikan materi ceramah, habib dan mubaligh FPI selalu mengingatkan pengikutnya agar tidak melakukan pelanggaran hukum saat menjalankan aksi.
"Kami selalu mengatakan kepada jamaah agar menghindari kekerasan karena akan melanggar sejumlah pasal yang berlaku di Indonesia," tuturnya saat ditemui di Mapolda Metro Jaya.
Terkait usulan sejumlah masyarakat ihwal pembubaran FPI, Habib Salim menanggapinya dengan santai. Menurutnya, tidak ada yang dikhawatirkan atas usulan itu lantaran suara yang menyatakan FPI harus dibubarkan berasal dari mereka yang tidak menyukai keberadaan FPI.
Habib Salim menjelaskan, masih banyak suara lain yang mendukung keberadaan FPI. Dia mencontohkan, aksi yang selama ini digelar FPI didasarkan pada laporan masyarakat yang merasa muak dengan kemaksiatan yang terjadi sehingga meminta FPI menyelesaikannya. Menurutnya, sejumlah aksi itu juga telah melalui prosedur yang telah ditetapkan.
"Sebelum melakukan aksi, kami sudah meminta izin pihak RT, RW, Polsek bahkan Polres," tuturnya kepada wartawan.
Jadi, ujar Habib Salim, pembubaran FPI tidak tepat. Namun, terkait ada anggota FPI yang terbukti melanggar hukum, Habib Salim kembali menegaskan, proses hukum atas mereka harus tetap dilakukan dalam rangka mendukung supremasi hukum di Indonesia.